Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

ATURAN MENIKAH DENGAN TEMAN SEKANTOR

16 Desember 2017   02:36 Diperbarui: 18 Desember 2017   21:07
 ATURAN MENIKAH DENGAN TEMAN SEKANTOR

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan ini membuat MK mencabut larangan karyawan menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan bahwa perkawinan atau pertalian darah adalah takdir dan tidak dapat dielakkan. Kompasianer, apa pendapat Anda mengenai pencabutan larangan menikah dengan teman sekantor ini? Tuliskan ulasan Anda dengan menyertakan label NIKAHSATUKANTOR pada artikel Anda.

LAPORKAN KONTEN
Alasan