Ilmu, masa depan dan harapan, itu yang ada dalam benak anak-anak kita. Negara pun telah mengatur bagi warganya dalam hal menuntut ilmu di dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Dan ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemeritah wajib membiayainya".
Salah satu contoh di kecamatan Larangan Kabupaten Brebes tepatnya di desa Wlahar yaitu dusun  Kedungabad dan  Wlahar. Kalau mau ke kedua dusun tersebut kita harus menyeberangi sungai Pemali yang sangat lebar. Bila kemarau datang mereka langsung menyeberangi sungai dengan berjalan kaki. Tapi bila musim hujan seperti saat ini mereka harus merogoh kocek untuk membayar perahu sampan untuk menyeberangi sungai.
Pagi itu penulis melihat langsung perjuangan mereka menyeberangi sungai demi untuk yang bernama ilmu. Menurut Eko Dardirjo salah satu tokoh pemuda di dusun tersebut mengatakan, mereka harus bangun lebih pagi dari ayam berkokok agar bisa cepat sampai kesekolah.
"Bangun pagi-pagi sekali itu suatu keharusan karena perjalanan mereka menuju sekolah itu jauh dan harus mengantri jukung (sebutan perahu lokal) untuk menyeberangi sungai," katanya.
Otomatis kalau hujan turun dipagi hari mereka harus rela berbasah-basahan karena jukung itu tanpa penutup alias terbuka. Belum lagi kalau arus sungai Pemali lagi deras, si tukang jukung belum tentu mau menyeberangkan karena takut terbawa arus. Lagi-lagi mereka harus belajar dirumah atau mungkin telat kesekolah karena menunggu arus sedikit lambat.
Bertahun-tahun mereka mendambakan yang bernama jembatan agar jalur yang mereka lalui bisa semakin mudah. Agar harapan meraih masa depan dengan bekal menuntut ilmu dimasa sekarang jadi lebih ringan. Beberapa tahun yang lalu pernah dibangun jembatan penghubung tapi tidak bertahan lama, entah karena kontruksi bangunan yang asal-asalan atau arus sungai Pemali yang sangat keras.
Nasib mereka juga sama di beberapa desa di Indonesia yang berada di daerah terpencil dan di pegunungan. Karena daerah-daerah tersebut masih sangat minim terjangkau pembangunan. Mudah-mudahan di pilar pokok Nawa Cita pembangunan orde Jokowi. Dimana pembangunan bukan di kota saja tapi dari daerah terpencil dan pinggiran.
Semoga asa anak bangsa dalam menuntut ilmu tidak patah karena buruknya infrastruktur jalan dan lainnya. Tetap semangat wahai generasi penerus, karena menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Dan pemerintah juga tidak lupa bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi pendidikan anak-anak kita.Â