Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

11 Data Pribadi, Bahan Kejahatan!

11 Januari 2022   21:40 Diperbarui: 11 Januari 2022   22:03 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Lemahnya literasi masyarakat, maka hingga detik ini, masih terus ada masyarakat yang terkena masalah akibat dari data sensitif pribadi yang justru di sebarkan dalam media sosial (medsos) dengan tujuan tertentu, tanpa menyadari betapa bahayanya bila data tersebut tersebar.

Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.

Namun, pemahaman masyarakat hingga kini pun masih menganggap literasi itu hanya masalah membaca. Sudah begitu, hanya sekadar membaca saja, kini sudah menjadi barang yang sangat mahal. Membaca malas.

Budaya membaca semakin jauh dari kehidupan pelajar/mahasiswa/masyarakat. Membaca hal apa pun di media sosial mau pun media online atau cetak atau buku, hanya berhenti pada sebatas membaca judul. Mirisnya, hanya sekadar membaca judulnya saja, sudah sok tahu dan seolah tahu isi permasalahannya.

Perhatikan imbauan Kominfo, ya?

Terkait data pribadi yang sensitif dan dijadikan obyek keuntungan pihak lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun Instagram @kemkominfo, pada Sabtu (8/1/2022), mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun di medsos.

"Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini," kata kementerian melalui akun Instagram @kemkominfo, yaitu ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.

Jenis data yang dimaksud yaitu: Kode OTP atau  one-time password, Nama panggilan masa kecil, Nama ibu kandung, Nomor telepon,  Alamat rumah, Foto paspor / KTP / SIM,  Tiket pesawat / kereta/ bus, Foto tanda tangan,  PIN / Password apapun,  Nomor kartu debit, dan Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.

Mengapa 11 data sensitif tersebut dilarang.disebarkan di medsos? Selama ini, 11 data tersebut terbukti menjadi bahan utama untuk melakukan kejahatan penipuan.

Semisal, nama panggilan masa kecil menjadi salah satu data sensitif dan sudah banyak kejadian penipuan karena pelaku menyebut nama panggilan masa kecil. Lalu nama Ibu kandung, nomor telepon dan seterusnya. Semua menjadi bahan untuk penipuan.

Dengan adanya data sensitif yang tersebar tersebut, maka pelaku kejahatan hanya perlu bertamasya di media sosial, lalu mengambil data pribadi sebagai modal melakukan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun