Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terima Kasih Pahlawan, Maaf Baru Bisa Membalas Hanya Kibarkan Bendera Merah Putih

1 Agustus 2021   21:14 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:51 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Aku menyeru, tapi tidak satu suara membalas, hanya mati di beku udara. (Chairil Anwar)

Maaf. kata-kata bijak dari Chairil Anwar, rasanya signifikan dengan apa yang saya ungkap berikut ini.

Pemerintah telah mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021 yang tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mrnsesneg) Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Berikutnya, di berbagai media massa, saya juga mendapati masing-masing Pemprov juga mengeluarkan surat yang
meminta kepada jajaran, para Bupati/Walikota, para pimpinan instansi/lembaga, para kepala perangkat daerah/biro, serta para pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Selain itu juga ada instruksi untuk mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, seperti desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, hingga media publikasi cetak dan elektronik.

Berikutnya, secara khusus juga meminta para Bupati/Walikota, untuk mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Secara masif dan terstruktur, sejatinya imbauan mengibarkan Merah Putih sejak 1-31 Agustus 2021 sudah terpublikasi di media massa bahkan sudah sejak bulan Juni 2021, namun di lingkungan masyarakat khususnya, dari pantauan yang kasat mata, pada 1 Agustus 2021, ternyata pengibaran Merah Putih khususnya di rumah warga masih sepi.

Agustus bulan pesta rakyat

Mengapa pengibaran Merah Putih sepi? Bulan Agustus, bagi rakyat negeri ini, identik dengan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI), namun dalam beberapa tahun belakangan ini, rakyat dan berbagai pihak sudah menggaungkan pernyataan bahwa rasa nasionalisme rakyat Indonesia sudah mulai luntur, yang deskripsinya dapat diidentifikasi di setiap bulan Agustus.

Kendati Hari Ulang Tahun (HUT) RI adalah tanggal 17 Agustus, namun sejak Indonesia merdeka dari penjajahan kolonialisme, di seluruh pelosok negeri, di setiap tanggal 1 Agustus, pesta rakyat sangat identik dimulai dengan budaya  mengibarkan Bendera Merah dan memasang Gapura yang terbuat dari bambu dan sebagainya di setiap halaman pintu masuk rumah warga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun