Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Iuran BPJS Kesehatan Terus Diobok-obok, Semua Kelas Diganti Standar?

23 September 2020   10:34 Diperbarui: 23 September 2020   11:44 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Iuran BPJS Kesehatan masih akan "diobok-obok" oleh pemerintah, padahal Presiden Jokowi dalam waktu singkat pun telah dua kali menaikkan iuran dana kesehatan yang wajib dibayar oleh rakyat "bak upeti" zaman kerajaan. Sakit tak sakit, setiap rakyat wajib menyetor uang upeti kesehatan kepada negara yang sangat membebani rakyat.

Setelah dinaikkan lagi, kini rencana BPJS Kesehatan akan menghapus kelas pelayanan dan diganti dengan kelas standar. Rencana terus bergulir, dan ramai menjadi pembahasan di berbagai media massa dan media sosial.

Saat Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, sebab putusan MA itu diketok setelah ada gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kenaikan setelah mengajukan judicial review ke MA.

Namun Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. KPCDI yang juga mewakili suara rakyat dan keberatan atas kenaikan iuran BPJS yang baru, dalam gugatan berikutnya harus gigit jari karena
kali ini MA tak berpihak kepada rakyat, namun kembali "patuh" kepada pemimpin. Gugatan KPCDI pun kalah, iuran BPJS tetap naik.

Sayangnya, karena tak konsistennya aturan, rupanya kenaikan iuran menjadi kurang berarti karena rakyat peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II ramai-ramai turun ke kelas III.

Bila kini iuran BPJS akan kembali diubah ke kelas standar, dengan fakta iuran yang kini berlaku sesuai kelas I, II, dan III, maka asumsi dan logika standar itu, tentu secara matematis besaran iuran yang wajib dibayar rakyat akan menjadi rata-rata dari ketiga kelas tersebut.

Sangat jelas, di depan mata siapa rakyat yang akan semakin diuntungkan dan siapa yang akan semakin menderita. Apakah mungkin iuran kelas standar akan sama dengan iuran kelas III?

Mengapa hajat hidup rakyat terutama menyoal kesehatan terus menjadi bahan obok-obok yang ujungnya membuat rakyat terus ditekan dan kesusahan?

Sudah terbayang, kebijakan akan risiko penentuan besar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat kelas rawat inap dihapuskan pada tahun 2022 mendatang dan saat itu hanya ada satu kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan, siapa yang akan kembali menderita.

Kelas standar yang akan diterapkan sesuai Undang-undang Nol 40 Tahun 2004 pun akan berdampak pada dua pengaruh besar, yaitu pada kualitas jaminan sosial karena risiko penurunan perolehan iuran.

Ke mana DPR dengan rencana kelas standar yang bahkan akan segera diujicobakan pada tahun 2021? Rakyat sudah menderita. Mengapa rakyat terus dijadikan "kelinci percobaan" dari kebijakan pemerintah yang "mencla-mencle" karena tak pernah serius dan kuat dalam analisisnya dalam masalah kesehatan ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun