Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghargai Rakyat yang Tak Memilih

17 September 2020   14:38 Diperbarui: 17 September 2020   14:45 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Supartono JW

Rakyat pun banyak yang tak memahami apa itu presidential threshold yang merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Itulah keuntungan-keuntangan yang Undang-Undang (UU) nya dibuat oleh siapa dan untuk kepentingan dan keuntungan siapa.

Karenanya, presidential threshold pun kini sedang dalam gugatan. Bahkan, gugatan terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno mulai akan diproses sebab gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/9) ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam UU Pemilu, pada Senin (14/9), MK telah berkirim surat kepada kuasa hukum Rizal Ramli, Abdulrachim Kresno, dan Refly Harun.

Dalam surat bernomor 588.74/PAN.MK/9/2020 seperti saya kutip dari Indonews.id, Selasa (15/9/2020) yang berisi perihal panggilan sidang itu, Refly Harun diminta untuk datang memenuhi panggilan sidang perdana kasus ini.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada Senin depan (21/9). Surat yang diteken Panitera MK, Muhidin itu mewajibkan kepada Refly Harun untuk datang memenuhi undangan dengan sidang akan digelar secara virtual.

Kembali pada persoalan sengkarut yang terus terjadi, dan berbagai pihak dan rakyat terus mengingatkan parlemen dan pemeritah, karena NKRI milik bangsa dan negara Indonesia. Bukan milik segelintir orang/kelompok/partai yang pemimpinnya dapat duduk di tahta karena UU yang dibuat oleh "mereka".  Bukan karena pilihan seluruh rakyat Indonesia.

Sekali lagi, Presiden dan wakil rakyat hanya pilihan sebagian rakyat Indonesia, karenanya Presiden dan wakil rakyat harus menghargai suara rakyat yang tak pernah memilih Bapak dan Ibu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun