(Tips for Couples by Toni Yoyo)
"Love doesn't mean anything if you're not willing to make a commitment."
"Cinta tidak berarti apa-apa jika Anda tidak mau membuat komitmen."
~ Nicholas Sparks ~
Pepatah mengatakan, "Janji adalah hutang". Artinya, janji yang sudah dibuat merupakan komitmen yang harus dipenuhi sebagaimana halnya dengan hutang.
Orang yang tidak memenuhi janjinya akan tercoreng nama baiknya dan kepercayaan orang lain atas dirinya akan menurun. Janji bisa dilakukan dengan cara diucapkan atau dituliskan.
Janji seharusnya mengikat kuat dan harus dipenuhi apapun yang terjadi, kecuali muncul kejadian sangat luar biasa (force majeure). Janji merupakan semacam kontrak sah.
Demikian pula halnya dengan janji perkawinan saat dua orang resmi berpasangan dan berkeluarga. Kala diucapkan dan tidak lama setelahnya, janji perkawinan umumnya masih dianggap serius.
Sayangnya, dalam perjalanan waktu, janji perkawinan yang pernah diucapkan bisa menjadi hanya berbentuk selembar kertas yang tersimpan rapi, yang tidak pernah dibaca kembali untuk mengingatkan.
Banyak janji perkawinan yang hanya untuk memenuhi persyaratan formal atau hanya sebagai pelengkap seremonial perkawinan saja. Banyak janji perkawinan yang hanya sebatas mulut saja, bukan keluar dari lubuk hati terdalam.
Seharusnya, secara rutin janji perkawinan dibuka lagi, dibaca kembali, dan diteguhkan ulang komitmen antar dua orang yang berpasangan untuk menegakkan janji tersebut.