Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Katanya yang Miskin Berkurang, Kok PBI Nya Nambah?

15 Februari 2019   07:39 Diperbarui: 15 Februari 2019   08:13 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
EAP team for statistical develpment

Pertanyaan:

Ayo kita uji dengan logika dan akal sehat....

Data BPJS Kesehatan 2018 Menyatakan bahwa 92,2 Juta dari 196,4 Juta peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
PP. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pasal 1 No.4 Mengatur bahwa PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Hal tersebut sangat kontradiktif dengan data BPS 2018 yang menyatakan jumlah penduduk miskin di Indonesia 25,95 Juta
dari data yang kita terima dari kedua instansi ini bisa kita ambil simpulan bahwa :
1. Jika data BPS benar maka BPJS telah melakukan kesalahan penyaluran anggaran luar biasa , yakni salah memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan kepada sekitar 70 an juta orang yang tidak miskin ( ingat PBI haruslah miskin dan tidak mampu menurut PP 101 tahun 2012), ini merupakan kejahatan yang tentunya luar biasa terhadap keuangan negara... lalu kemana para penegak hukum ?

2. atau data BPS tentang jumlah penduduk miskin yang salah, lalu apa kata dunia .... dan bagai mana pula dengan segala klaim ....

mari kita tanya akal sehat dan logika kita masing-masing

Tanggapan:
PP 101/2012 adalah tentang PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN. Di bagian Ketentuan bahwa PBI itu terdiri dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Selanjutnya diperinci definisi keduanya. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya. Jadi penekanannya adalah "tidak mampu membayar iuran JKN".

Selanjutnya, kriteria-kriteria ini diperinci pada Kepmensos 146/2013. Di dalamnya ada dua kelompok kriteria. Kelompok pertama tentang kriteria "fakir miskin". Kriterianya sama dengan kriteria Keluarga Pra Sejahtera. Seperti soal kondisi fisik rumah, kemampuan makan minum sehari-hari, kemampuan membeli pakaian, penggunaan air bersih, dan seterusnya.

Kriteria kelompok pertama ini yang, sebatas kemampuan saya memahami, sesuai dengan data BPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun