Mohon tunggu...
tomy sujarwadi
tomy sujarwadi Mohon Tunggu... Penulis - jendela dunia

Menulis dan mengajar terutama tentang korupsi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

SDM Penyidik Lingkungan yang Rendah

24 April 2018   15:02 Diperbarui: 24 April 2018   15:07 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kita sering mendengar istilah penyidik dan penyelidik, atau penyidikan dengan penyelidikan.  Dalam KUHAP istilah penyidik dan penyelidik dipisahkan, begitu juga dengan istilah penyidikan dan penyelidikan.

 Pengertian penyidik dalam KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Dalam KUHAP pengertian penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. adalah serangkaian tindak penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya

Penyidikan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah SDM Penyidik itu sendiri, pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup masih dikatakan kurang.

Selain itu, pembuktian untuk menentukan terjadinya tidak pidana dengan menggunakan alat bukti sesuai dengan UUPPLH tahun 2009 juga rumit. Walaupun alat bukti dalam UU tersebut sudah ditambahkan dengan istilah alat bukti lainnya, termasuk alat bukti yang diatur oleh perundangan-undangan. Namun apakah alat bukti lainnya itu, cukup untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, masih menjadi perdebatan di antara ahli.

Menurut pendapat penulis, sebaiknya petunjuk juga dapat diperoleh dari keterangan ahli. Seperti yang diketahui bahwa tindak pidana dalam perlindungan ini, adalah leg spesialis, yang memerlukan pemahaman dan alat bukti yang spesialis juga. Dalam perjalanannya ke masa yang akan datang, kasus-kasus mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan melibatkan banyak ahli yang akan diminta keterangan untuk memberi penjelasan tentang sesuatu tindak pidana yang terjadi menurut pengetahuan yang dimilikinya sebagai ahli tertentu.

KUHAP menyatakah bahwa petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keteranga terdakwa. Tetapi pengertian dan definisi Petunjuk dalam KUHAP adalah perbuatan, kejadian, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 

Dari definisi tersebut, penjelasan yang diberikan oleh ahli, untuk memberikan gambaran tentang suatu kejadian ataupun perbuatan semakin jelas, untuk memberikan apakah kejadian ataupun perbuatan itu ada hubungannya atau tidak (persesuaian), untuk memberikan gambaran apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak, dan dapat memberikan gambaran siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan atau kejadian. Dengan argumen yang sederhana, menurut penulis, tidak ada salahnya penjelasan dari keterangan ahli yang menjelaskan suatu alat bukti yang ada, dapat dijadikan sebagai petunjuk.

Karena seringkali alat bukti yang ada, seperti keterangan saksi atau keterangan terdakwa dapat ditarik kembali lagi keterangannya, sedangkan surat, jika mengacu pada UUPPLH sulit untuk mendapatkannya karena harus dari laboratorium yang sudah diregitrasi dan sertifikasi sebagai laboratorium lingkungan. Sedangkan laboratorium lingkungan di Indonesia masih sedikit, sedangkan alat bukti lainnya, masih menjadi perdebatan, karena masih belum didukung dengan peraturan atau perundang-undangan yang lain.

Untuk itu, SDM Penyidik lingkungan harus terus ditingkatkan, untuk dapat mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin tahun semakin rusak akibat pengelolaan lingkungan yang salah oleh pihak swasta.[tomy sujarwadi]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun