Law Firm Togar Situmorang
Berpegang teguh pada komitmen dalam memberikan rasa keadilan bagi sesama. Itulah  motto yang selalu menjadi visi dan misi utama dari  Law Firm Togar Situmorang.  Berdasarkan kondisi itulah, Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang, pada Selasa, 25 Mei 2021, hadir untuk mendampingi klien kami Bapak Wijaya Mataram atau sering disapa "Bapak Vijay" dalam persidangan atas dugaan tindak pidana.
Dimana masalah yang di tuduhkan adalah, kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama atau peristiwa pidana menghancurkan atau merusak lalu lintas umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 Kuhp dan atau Pasal 192 ayat 1 KUHP. Â Proses sidangnya sendiri dilakukan secara online di Kejaksaan Negeri Karangasem
Proses sidangnya sendiri berjalan tidak seperti yang di rencanakan. Ada beberapa alasan yang membuat jalannya proses persidangan menjadi tidak maksimal : (1) Ternyata Dua Terdakwa yaitu IWS dan IWT tidak hadir di Kejaksaan Karangasem. Dimana Penasehat Hukum dari Bapak Vijay juga menanyakan apa yang menjadi alasannya.
Terdakwa tersebut tidak hadir dan pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan IWS menemani istri yang sedang sakit karena terkena virus corona. Sementara IWT tidak hadir, karena menemani IWS di rumah sakit, ini tentu alasan yang tidak wajar dan terkesan mengada-ada. Dan apabila memang benar istri dari Terdakwa IWS itu sakit karena covid, harus dibuktikan dahulu. Dan kalau itu tidak benar, patut diduga Terdakwa sudah melecehkan pengadilan.
(2) Kejanggalan kedua, bahwa kedua saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa adalah saudara kandung dari Terdakwa sendiri yaitu IWS. Menurut Pasal 168 KUHAP mengatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya : (a) Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, (b) Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga, (c) Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Jadi, yang dilarang oleh KUHAP untuk didengar keterangannya sebagai saksi adalah pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa, bukan korban.
Bapak Vijay juga menambahkan dan menegaskan bahwa hingga saat ini para pelaku maupun anggota kelompoknya masih mempertontonkan tindakan arogansinya baik melalui media massa maupun secara langsung.
Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menjelaskan bahwa untuk kasus ini, Terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 192 ayat 1 KUHP. Dimana kedua pasal tersebut diancam hukuman pidana diatas 5 tahun, akan tetapi kenapa dari proses ditetapkannya pelaku menjadi Tersangka di Kepolisian sampai P 21 di Kejaksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan. Dan status penahanannya juga tidak jelas, apakah termasuk tahanan kota atau tahanan rumah.
Kasus premanisme yang terjadi samping Polsek bahkan di depan Polsek Rendang, Minggu 24 Mei 2020 adalah sejarah hitam yang diharapkan terakhir terjadinya kasus premanisme di Bali khususnya di Desa Menanga, Kecamatan Rendang-Karangasem. Karena pada Tahun 2006 sudah tercatat sejarah hitam dimana massa melakukan pembakaran Polsek Rendang.