Mohon tunggu...
DR T. Mangaranap Sirait SHMH
DR T. Mangaranap Sirait SHMH Mohon Tunggu... Pengacara - Semua Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Hukum buatan manusia itu sama seperti manusia, ia dikandung, lahir, hidup, dan lalu mati ("human laws are born, live and die"), penulis berprofesi sebagai Advokat, dan Dosen Program Pascasarjana, Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI), pada tahun 2015 menerima piagam dari International New York Times Megazine, serta menulis dibeberapa Jurnal Ilmiah Hukum terakreditasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menilik "Mens Rea" Sindikat Saracen Cipta Kondisi Pertarungan Pilpres 2019

6 September 2017   08:52 Diperbarui: 6 September 2017   09:01 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi (UUD 1945) telah menjadi "written evidence" bahwa NKRI dan Pancasila adalah sebuah  rakhmat dan Anugrah Tuhan Y.M.E., warisan para pahlawan bangsa yang rela mengorbankan nyawanya, karena begitu kuatnya dorongan dan keinginan luhur untuk menjadikan masadepan bangsa ini, menjadi  bangsa yang bebas, merdeka, dan sejahtera sejajar dengan bangsa lain.

Menjadi Indonesia sebagai negara yang diperhitungkan dikancah Internasional seperti yang ada sekarang ini, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan,  350 tahun (1596-1945) secara estafet para martir berjuang  untuk  mempersatukan yang terpecah, merajut yang terputus  hingga mengikrarkan seiya-sekata sumpah pemuda  tahun 1928 dan baru tahun 1945 berhasil mengusir penjajah kemudian Indonesia menyatakan kedaulatannya, dan selanjutnya 72 tahun dengan segala kelebihan dan kekurangannya  kemerdekaan diisi dengan pembangunan guna mensejahterakan rakyat.

Akan tetapi dari era ke era dan khususnya setelah reformasi, berbagai kepentingan politik (political interests) yang merasuki kelompok-kelompok politisi apontunis dan pragmatis, telah berusaha menciptakan imaginasi kondisi sosial politik yang  tidak kondusif,  untuk menciptakan kesan bahwa kalau "pemimpin sipil" yang menjadi kepala pemerintahan,  negara Indonesia pasti  tidak stabil dan tidak aman.

Pola ini telah lama, dan implikasi cipta kondisi imaginasi sosiologis politik tersebut berdasarkan penelusuran data telah mengakibatkan B.J. Habibie hanya 1 Tahun pemerintahannya sudah digoyang (1998-1999), Gusdur hanya 2 Tahun Pemerintahan sudah digoyang (1999-2001), Megawati hanya 3 tahun pemerintahannya sudah digoyang (2001-2004) dan  kini baru 2 tahun Jokowi memerintah, kembali dengan "strategi lawas dengan kemasan baru" sudah mulai digoyang dengan berbagai issu yang tidak berdasar termasuk dengan penciptaan opini sebagai Presiden yang klemar-klemer, hingga disebut otoriter.

Secara terkini, untuk rekayasa cipta kondisi imaginasi kondisi sosial politik tidak aman tersebut muncul kelompok SARACEN sindikat produsen penyebar kebencian dan hoax yang memiliki 800 ribu akun palsu di internet, yang bersindikasi dan  ditunggangi para politikus aponturir  beraliansi menghianati (verraad/betrayal) tujuan perjuangan pahlawan bangsa. Kemudian dengan strategi lawas mulai goyang-menggoyang di era pemerintahan Jokowi dengan berbagai issu yang niat jahatnya  (mens rea) yang  seharusnya juga diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana terhadap ketertiban umum Pasal 156 KUHP dan bukan hanya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (22) UU  No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengadu domba dan hampir membelah sesama anak bangsa  dengan pertikaian-pertikaian dengan berbagai issu hoax  tentang ekonomi,  keamanan, termasuk propaganda kebencian antar agama.

 Interest Republicae Quod Hominus Corsenvertur

Mens Rea (evil things) atau niat jahat kelompok SARACEN untuk bangsa ini, bukanlah persoalan kriminal sepele (ordinary crime), tetapi merupakan bagian dari "tindak pidana terhadap ketertiban umum" yang sangat kronis, khususnya terhadap nilai-nilai kebangsaan dan ketertiban masyarakat yang terlalu mahal resikonya kalau diutak-utik  karena berimplikasi memecah-belah Indonesia.  Jika target pembentukan opini  pelaku kelompok orang-orang yang menjalan kejahatan secara bersama-sama (joint feasors in pari delicto) sindikat SARACEN tersebut dianggap sepele dan tidak diusut tuntas,  pola-pola seperti ini akan terulang kembali dimasa datang.

Akibatnya Indonesia dapat berpotensi menjadi negara gagal. Oleh karenanya hukum harus ditegakkan secara nyata, untuk mana seluruh aliansi SARACEN harus diusut  tuntas sampai keakar-akarnya, termasuk kelompok mana saja yang menjadi pemesan dan pendananya karena orang yang mau menerima kenikmatannya harus juga menerima penderitaannya (qui sentit commodum sentire debet et onus).

Secara khusus bagi Penegak hukum terminologi hukum yang mengatakan "Interest reipublicae quod hominus corsenvertur" (hukum negara yang menyatakan bahwa hidup manusia harus dilindungi) dapat menjadi landasan filosofis  yang kokoh untuk mengusut SARACEN hingga para pemesan dan sponsor  tindak kriminal tersebut, karena rakyat berhak untuk tidur dengan tenang, sekolah dengan tenang, bekerja dan berusaha dengan tenang, serta beribadah dengan tenang bagi seluruh  anak bangsa sebagai hak asasi.

Hal ini sebagaimana  pendapat Sudikno Mertokusumo (Sudikno:1993) yang mengatakan "...hukum dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. agar kepentingan masyarakat terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini, hukum telah dilanggar harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan", tentu termasuk menciptakan  ketertiban dalam berpolitik secara imparsial (politic as fairness), demi keberlangsungan  hidup Indonesia tetap jaya dan disegani oleh bangsa-bangsa sepanjang masa.

Dampak Jangka Panjang Niat Jahat (Mens Rea) Saracen Menuju Indonesia Negara Gagal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun