Silakan Dibaca DatanyaÂ
Penulis di Kompasiana,dapat menerima K Reward,tanpa ada pemotongan Pajak Penghasilan atau disingkat PPh .Silakan diperhatikan setiap pengumuman nama nama Penerima K Reward,tidak ada catatan :"dipotong PPh" .
Baik yang mendapat k Reward dalam jumlah 50 ribuan rupiah,maupun yang menerima jutaan rupiah. Saya tidak tahu,apakah pajak ditanggung oleh Kompasiana
Dalam Surat Perjanjian Kerja sama antara  saya sebagai Penulis dengan PT Elekmedia Komputindo di Jakarta, sudah tercantum bahwa setiap Royalty yang diterima oleh Penulis setiap 6 bulan,akan langsung dipotong dengan Pajak Penghasilan (PPh).Â
Dari total 10 judul buku karya tulis saya yang diterbitkan oleh Elekmedia Komputindo,yang merupakan Grup dari Gramedia ,mengalami cetak ulang dari 9 kali hingga 15 kali.Â
Maksudnya,yang paling sedikit dicetak ulang 9 kali dan yang terbanyak adalah 15 kali. Pada saat buku saya mengalami masa keemasannya, setiap enam bulan ,saya menerima puluhan juta rupiah dari total ke 10 judul buku karya tulis saya . Karena buku karya tulis saya dinyatakan sebagai:"National Best Seller"
Sejak saat itu,seluruh buku karya tulis saya tidak lagi dieetak ulang  dan setelah satu tahun tidak mengalami cetak ulang,maka sesuai perjanjian kerja sama ,hak cipta buku kembali kepada Penulis.Â
Jadi dalam arti kata,blla saya  mau mencetak ulang dipernerbit lain,tidak menjadi masalah,karena secara hukum,hak cipta sudah kembali ketangan saya. Â