Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Majikan Penyiksa TKW Hingga Tewas Divonis Bebas

20 April 2019   15:41 Diperbarui: 20 April 2019   15:47 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: AFP/Getty Images

Kisah Menyayat Hati Yang Terus  Terulang

Sebagai sesama orang Indonesia, sejak dulu kita sudah membaca berbagai berita tentang tindakan sadis yang dilakukan oleh beberapa orang majikan diluar negeri,yang berakhir dengan kematian TKW secara tragis. Tapi menyusul,pelaku yang melakuan penganiyaan sudah dijatuhi hukuman berat di negara dimana terjadinya tindakan kekerasan tersebut,menyebabkan kita "puas " dan menganggap semua sudah selesai,karena yang bersalah sudah dijatuhi hukuman.

Heboh tentang penyiksaan  seorang TKW asal dari NTT ,yang bernama Adelina,yang terjadi di Penang ,Malaysia,akibat dari siksaan yang dilakukan oleh majikannya,sempat menjadi viral untuk beberapa waktu .Namun kemudian seiring dengan hiruk pikuk Pemilu,masalah tersebut seakan sudah terlupakan.

foto: AFP/getty images
foto: AFP/getty images

Disiksa dan Tidur Dengan Anjing

Seperti dilangsir oleh Sindo News, Adelina tewas di Malaysia,akibat disiksa .Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Muhammad Iqbal, menuturkan dua orang telah ditahan terkait kasus ini.Sebelum meninggal, Adelina dilaporkan sudah dua bulan terakhir dipaksa tidur di luar rumah bersama dengan seekor anjing. KJRI Penang sudah bertemu dengan investigation office, mendapat informasi bahwa dua orang sudah ditahan

Ketika ditemukan, pada tanggal 10 Pebruari ,2018 kondisi Adelina sudah sangat parah.Ia dilarikan ke Rumah Sakit Bukit Mertajam .Namun  sudah tidak tertolong lagi.Adelina  tewas keesokan harinya,tanggal 11 Pebruari 2018 ,akibat mengalami  luka-luka parahSebelum meninggal, Adelina sempat menuturkan bahwa selama sebulan terakhir dia dipaksa tidur di luar rumah bersama anjing peliharaan majikan, tak diberi makan, dan mengalami penganiayaan

Majikan Dibebaskan Oleh Pengadilan Tinggi di Penang ,Malaysia

Sebelumnya, Majikannya yang bernama  Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau, hingga tewas  Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia, sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan. (Sumber 1 dan 2)

Hingga saat ini, belum diperoleh berita, tindakan apa yang dilakukan oleh Pihak KBRI di Malaysia. Walaupun secara pribadi, kita tidak ada hubungan pertalian keluarga dengan korban, namun sebagai sesama orang Indonesia, tentu saja hati kita ikut tercabik,mendengarkan keputusan, bahwa pelaku penyiksaan Adelina hingga menyebabkan wanita ini tewas menggenaskan,dibebaskan dari tuntutan hukum. Bilamana memang tidak terbukti pelakunya adalah majikannya, terus siapa?

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun