"TA alias Aba dipanggil Kamis untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana setiap orang dengan sangaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, " jelas AKBP Bambang Rubianto. (TjK)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!