Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena BENSU Vs BENSU di Dirjen Kekayaan Intelektual

25 Oktober 2020   17:36 Diperbarui: 31 Oktober 2020   15:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tangkap layar website DJKI

Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. 

Pengadilan atau Mahkamah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. 

Dalam negara dengan sistem  Civil Law seperti di Indonesia, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. 

Asas Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya, setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah dan benar serta tidak dapat dibatalkan, kecuali oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. 

Putusan Kasasi Mahkamah Agung : 

a. No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, Juncto No.57/Pdt.Sus-Merek /2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020; dan 

b. No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, Juncto No.56/Pdt.Sus-Merek /2019/PN Niaga Jkt.Pst. ; tanggal 13 Januari 2020; 

Seharusnya menjadi akhir sengketa perebutan hak merek berunsur kata BENSU antara Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat) dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent (in casu Tergugat, masing-masing pada nomor perkaranya). 

Pada tanggal 06 Oktober 2020, Direktur Kekayaan Intelektual mengeluarkan surat membatalkan merek-merek terdaftar atas nama Ruben Samuel Onsu sesuai perintah Putusan Mahkamah Agung :No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 Juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.; dan No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 Juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.; 

Namun masalah baru muncul, karena pada waktu yang sama, diterbitkan surat Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual No.HKI-KI.06.07-11 tertanggal 06 Oktober 2020 dan No.HKI-KI.06.07.10 tertanggal 06 Oktober 2020, yang menghapus merek-merek terdaftar atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent. 

Padahal dalam putusan pengadilan yang memenangkan PT. Ayam Geprek Bensu dan Yangcent, mempertimbangkan jawaban Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual dalam pengadilan yang menyatakan bahwa, dengan terdaftarnya merek PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun