Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak atas Kewajiban Pendaftaran, Pengukuhan, dan Pelaporan

26 September 2022   22:20 Diperbarui: 26 September 2022   22:48 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar ilustrasi perspektif NPWP dan PKP (sumber: Data Pribadi)

Banyak sekali pertanyaan yang terlintas didalam pikiran kita semua terkait dengan pajak. Apa itu pajak? mengapa kita harus membayar pajak? mengapa orang pribadi ataupun badan membayar pajak ketika melakukan suatu transaksi? Mengapa harus lapor pajak?. Mari kita bahas satu persatu.

Pemungutan pajak dapat dikatakan sebagai fenomena umum yang dilakukan oleh pemerintah diberbagai negara untuk mendapatkan sumber utama pendapatan bagi negaranya, yang biasanya dikenakan kepada warga negaranya. Tetapi mungkin saja ada yang tidak mengenakan pajak kepada warga negaranya dikarenakan memiliki sumber daya yang melimpah sehingga dapat dijadikan sebagai sumber utama bagi pendapatan negaranya. Namun bagi Indonesia peranan pajak semakin penting dan strategis dari tahun ketahun sebagai sumber utama pendapatan negara didalam APBN. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjunjung tinggi hak partisipasi rakyat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan untuk memakmurkan rakyat.

Didalam pasal 23A UUD 1945 disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pajak dipungut dengan UU, artinya sebagai wujud kewajiban kenegaraan seluruh warga secara gotong royong berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan, pungutan pajak harus diputuskan dengan persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen (Prof. Gunadi, 2020).

Lalu apa itu pajak? “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UU KUP No. 28 Tahun 2007).

Dengan kita membayar pajak maka dapat dikatakan sebagai bukti bakti kontribusi dalam hal pertisipasi sebagai warga negara didalam mendukung pembiayaan pemerintah dan pembangunan untuk memakmurkan rakyat. Adapun berbagai fungsi pajak, diantaranya:

  • Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluran negara.
  • Fungsi mengatur, yaitu pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, seperti pemerintah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
  • Fungsi stabilitas, yaitu dengan pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  • Fungsi redistribusi pendapatan, yaitu pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga memberikan dan membuat kesempatan kerja, yang nantinya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Jadi semua warga negara wajib membayar pajak? jawabannya yah tentu tidak. Lalu siapa yang wajib membayar pajak? di dalam UU PPH  telah disebutkan yang wajib membayar pajak adalah semua wajib pajak yang sebagai subjek pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif  serta mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP dan menjalakan segala kewajiban perpajakannya.

Didalam UU KUP telah dijabarkan pengertian terkait persyaratan subjektif dan objektif:

  • Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang – undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
  • Persyaratan Objectif adalah Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Subjek pajak didalam UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 2 telah dibagi menjadi 2, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada didalam Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD; Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah; pembukuannya diperiksa oleh apparat pengawasan fungsional daerah.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan  dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau  melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

Sedangkan objek pajak didalam pasal 4 UU PPh adalah penghasilan, yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi  atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun