Mohon tunggu...
Tiyan Sutiyani
Tiyan Sutiyani Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

menjelajahi dunia dengan tulisan,film,buku

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Dapatkah Mahar Diminta Kembali ? (Kasus Farhat-Regina)

25 Oktober 2015   19:54 Diperbarui: 25 Oktober 2015   21:44 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber foto : showbizliputan6.com"][/caption]

Siapa sih yang tidak tahu Farhat Abbas pengacara yang saat ini wara wiri di televisi nasional terkait kasusnya dengan musisi Ahmad Dhani. Belum lagi, berita perceraiannya dengan artis Nia Daniati yang diberitakan infotainment dari pagi,siang,sore hingga malam.

Menarik, ketika akhirnya terkuak bahwa Farhat Abbas telah menikahi Regina secara siri dua tahun lalu setelah bercerai dengan Nia Daniati. Berita pernikahan siri itu akhirnya terbongkar diiringi berita perceraian juga. Farhat mengakui bahwa sekarang dirinya telah bercerai dengan Regina.

Video pernikahan pun tersebar dan yang menjadi perbincangan mengenai mahar (mas kawin) yang diberikan kepada Regina. Mahar tersebut angkanya cukup fantastis berupa mobil mewah dan sebuah apartemen.

Setelah video tersebar, kali ini Farhat malah menuntut Regina karena dianggap menipu. Lah kok bisa? Farhat merasa Regina menipunya mengenai status pernikahan Regina dengan Ilal. Saat menikah siri dengan Farhat, ternyata Regina masih berstatus istri Ilal.

Saat ini, Farhat merasa tertipu dengan Regina karena pada saat menikah ia mengaku sudah bercerai dengan Ilal dan pernikahan dilakukan siri. Tetapi berdasarkan pengakuan Farhat, bahwa baru tahun 2015 surat perceraian Ilal dan Regina baru keluar dari pengadilan selama pernikahan dengan Farhat maka Regina masih berstatus istri Ilal.

Kini, Farhat menuntut Regina untuk  mengembalikan mahar yang telah diberikan karena merasa tertipu. Memang mahar dapat diminta kembali oleh suami? Itu yang menjadi pertanyaan saya.

Akhirnya saya browsing tentang mahar yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.   Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 1 huruf d KHI). (dikutip dari hukumonline.com)

Pasal 32 KHI:

 

Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun