Perguruan Tinggi mesti harus berbenah dalam semua aspek ketika memasuki era pasca pandemi. Hal ini mengingat bahwa daya beli masyarakat yang turun luar biasa dimanapun berada - di ujung manapun. Hal ini mengingatkan pada Pengelola perguruan tinggi  termasuk Pemerintah Indonesia  untuk semestinya mencabut Permendikbud  ataupun peraturan  lain yang  berkait dengan  penerapan PTN  BLU maupun PTN BH termasuk kebijakan yang berkait upaya privatisasi pendidikan tinggi.Â
Mengapa Kebijakan PTN BLU dan PTN BH Harus Dicabut?
PTN BLU dan PTN BH harus dicabut dikarenakan daya beli masyarakat berada pada titik terendah dibandingkan masa-masa sebelumnya. Â Ketika belum terjadi Pandemi Covid, masyarakat yang memiliki eknomi menengah ke atas bisa membayar UKT berapapun. Akan tetapi saat ini mereka tidak bisa membayar. Kalaupun pemerintah tetap tidak mau mencabut kebijakan tersebut diyakini banyak yang akan mengundurkan diri. Kalaupun tetap bisa membayarpun, mahasiswa yang membayar UKT tinggi belum tentu bisa membeli apapun yang disediakan oleh PTN Â BH - penginapan, cafetaria, atau bisnis apapun yang dimiliki oleh PTN BH ataupun PTN BLU.
Jika PTN BLU maupun PTN BH tetap mau berbisnis diluar core bisnisnya  maka  harus diingat bahwa akan terjadi kasus-kasus "merugi" bahkan "pailit" seperti yang terjadi pada BUMN yang dimiliki oleh pemerintah.  BUMN tidak bisa bersaing secara murni dengan perusahaan swasta. Â
Segera hapus kebijakan PTN BLU dan PTN BH agar tidak terjadi lost generation.Â