Mohon tunggu...
Tiqo Aute
Tiqo Aute Mohon Tunggu... Seniman - Mencintai atau Membenci Secukupnya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jangan berlebihan dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Terseretnya Nama Herman Hery dalam Kasus Bansos Covid-19 di Majalah Tempo

26 Januari 2021   18:54 Diperbarui: 26 Januari 2021   19:27 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disclaimer : Tulisan ini diminta yang bersangkutan untuk dinaikkan di Kompasiana saya. Saya bertanggungjawab dan menyatakan bahwa tulisan ini asli dan bukan plagiat.

Sumber: Portal-islam
Sumber: Portal-islam
Majalah Tempo dalam Edisi 25 - 31 Januari 2021, pada cover depan tertera judul berita dengan dua premis, yaitu "Jejak Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Herman Hery muncul di perkara korupsi Dana Bantuan Sosial". "Menyeret pokitikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lain".

Pada bagian bawah judul berita tertera judul besar, tertulis : "BANCAKAN BANSOS BANTENG" dengan foto wajah Herman Hery berkacamata, dan di atas kepala menyunggi tumpukan paket-paket dan beberapa goodie bag dan di atas paket-paket dan goodie bag itu berdiri seorang wanita berkepala banteng memegang tongkat.

Dengan mencermati judul berita pada cover depan yang terpampang wajah Herman Hery, Ketua Komisi III DPR RI, nampak sangat jelas judul dan gambar wajah Herman Hery dibuat berdasarkan imajinasi yang diolah dari persepsi dan opini Wartawan Tempo, sehingga memberi ruang kepada publik untuk bebas tafsir, tanpa memberi pesan positif untuk publik.

TEMPO TIDAK TAAT AZAS DAN NORMA.

Penulisan judul pada cover depan Majalah Tempo, dapat dipastikan tidak bersumber dari sumber resmi KPK, Tersangka atau Saksi, dengan demikian penulisan judul pada Majalah Tempo hanya berdasarkan pada imajinasi dan opini, tanpa didukung fakta dan kebenaran dari fakta-fakta yang subyektif yang memerlukan klarifikasi dan validasi, tetapi diabaikan.

Dengan kata lain penulisan pada cover Majalah tempo, sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi, namun Majalah Tempo telah menjadikan Herman Hery sebagai "target operasi", mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat, terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19.

Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan bahwa Wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (Wartawan). Padahal KPK sendiri baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan, dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P. Batubara dkk. artinya terlalu prematur Tempo mengekspose laporannya.

PENYESATAN JUDUL BERITA FITNAH.

Pertanyaannya, apa yang menjadi  motif Majalah Tempo, membuat judul cover depan, dengan tampilan gambar wajah Herman Hery secara tidak proporsional, sehingga menjadi fitnah, melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukankah judul berita cover Majalah seharusnya menggambarkan pesan yang bersumber dari fakta obyektif yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.

Namun Tempo justru sudah terlanjur mencampur aduk opini Wartawan dengan fakta lapangan yang tidak obyektif dan tidak valid, itu yang dilarang oleh UU Pers dan Kode Etik Pers, tetapi dilanggar Tempo dengan segala akibat hukumnya, termasuk Konsekuensi kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak lain yang merasa dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun