Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Setop Program Kartu Prakerja, Pura-pura atau Kura-kura?

19 Juni 2020   18:35 Diperbarui: 19 Juni 2020   18:45 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, KPK setop Program Kartu Prakerja Jokowi [olahan Coffee4Soul.com]

KPK minta Program Kartu Prakerja gelombang keempat dihentikan dulu hingga evaluasi dan perbaikannya tuntas. Kata KPK, ada 4 hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah, salah satunya, "metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara."[1]

Andai yang menulis berita itu seorang narablog spesialis politik, judul berita akan cadas. "Baui 4 Gelagat Tak Beres Kartu Prakerja, KPK Minta Pemerintah Hentikan untuk Pemeriksaan."

Saya tidak hendak mengulas perbedaan gaya menulis jurnalis pada straight news, yang memang harus datar tanpa libatkan emosi pribadi, dengan bloger yang memang lebih kental sentuhan personalnya.

Saya hendak mengulas rasa dongkol dan curiga kepada KPK. Kok baru sekarang KPK minta setop dan evaluasi? KPK ini kura-kura atau pura-pura sih?

CNN Indonesia (16/06/2020) memberitakan pernyataan jubir KPK tentang 4 hal kurang beres dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Pertama soal proses pendaftaran calon peserta yang tidak divalidasi dengan nomor induk kependudukan dan peserta dalam whitelist kementerian tidak terdaftar pada laman program Kartu Prakerja.

Kedua, penentuan platform penyedia jasa kursus online Kartu Prakerja tidak memiliki dasar hukum dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa; serta berpotensi konflik kepentingan.

Ketiga, banyak konten kursus yang tidak layak jual, baik karena kualitas dan signifikansi materinya, maupun karena materi-materi sejenis tersedia gratis di internet.

Keempat, "metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara."

Saya heran, mengapa baru sekarang, setelah 3 gelombang berjalan, KPK ambil tindakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun