Mohon tunggu...
Tiksow Febrianty
Tiksow Febrianty Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Hallo..

Selanjutnya

Tutup

Film

Film Posesif Menuai Kritik oleh Lembaga Sensor Film

17 September 2022   22:22 Diperbarui: 17 September 2022   22:29 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah salah satu negara penghasil Film di dunia. Di Indonesia ada yang dinamakan dengan Regulasi Perfilman. Pada tahun 1948 pengawasan film dilakukan oleh Panitia Pengawas Film (PPF).

Pada tahun 1951, pengawas film berpindah kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dengan dinyatakan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1951. Sempat mengalami perubahan lagi di tahun 1964 dengan munculnya Penetapan Presiden No 1 Tahun 1964

Perubahan tersebut terus berjalan sampai pada tahun 2019, muncul peraturan Mendikbud No.14 Tahun 2019 yang berawal dari Undang-undang No. 23 Tahun 2009.

Perundang-undangan ini dibuat dengan tujuan mengatur peredaran film dan iklan dari aspek kriteria penyensoran dan penggolongan usia. Tidak hanya itu, undang-undang ini juga dapat sebagai alat untuk menarik film dan iklan yang tidak sewajarnya untuk beredar.

Film akan ditarik edarannya jika dianggap tidak bersifat positif bagi publik. Dimana nantinya kalau ada laporan yang masuk, maka penarikan film lebih lanjut akan dibahas oleh LSF (Lembaga Sensor Film) (Astuti, 2022; hl 49-50).

Sebuah film atau iklan yang tidak memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) akan ditarik dari khalayak, karena jika tidak ditarik hanya akan menyebabkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat saja.

Film Posesif Melanggar UU? 

Film posesif yang menceritakan hubungan asrama toxic yang diperankan oleh Adipati Dolken dan Putri Marino yang telah tayang tanggal 22-24 September 2017 ternyata belum mendapat STLS (Surat Tanda Lulus Sensor). Sebagaimana syarat utama dari sebuah film sebelum dikomersialkan.

Baru tayang Film Posesif mendapatkan 10 nominasi dalam Festival Film Indonesia (FFI) 2017. Diantarnya masuk dalam beberapa nominasi, seperti Kategori Film Terbaik, Pemeran Utama Pria Terbaik, Pemeran Utama Wanita Terbaik, dan Sutradara Terbaik.

Namun, film ini dapat dikatakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 terkait perfilman. Dijelaskan pada pasal 57 yang menyebutkan, setiap film maupun iklan yang akan diedarkan dan/ atau dipertunjukan wajib memperoleh surat lulus sensor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun