Mohon tunggu...
tigor munthe
tigor munthe Mohon Tunggu... Jurnalis -

Nasoadongsuraton

Selanjutnya

Tutup

Politik

JR Saragih di Pojok Ring

21 Maret 2018   22:43 Diperbarui: 21 Maret 2018   23:02 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JR Saragih kembali menerima situasi politik yang tak nyaman pasca dia ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotocopi ijazah miliknya di KPU Sumut.

Jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut harus lepas dengan embel-embel sementara waktu. Diambil alih oleh DPP Partai Demokrat dan tugas ketua diberikan kepada Heri Zulkarnaen, fungsionaris DPP yang juga anggota DPRD Medan.

Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan sendiri yang mengumumkan pengambilalihan jabatan ketua itu. didampingi Pramono Edhie Wibowo dan JR Saragih pada Rabu (21/3).

Alasan pencopotan sementara itu, disebut agar JR Saragih bisa fokus menghadapi kasusnya di Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

DPP, kata Hinca tetap akan memback-up JR Saragih menghadapi kasus hukum dan juga proses gugatan bakal pasangan calon JR Saragih-Ance di PT TUN Medan.

Tak ada yang enak dalam fase politik JR Saragih selama di atas ring Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Dimulai sejak dia mendaftarkan diri pada 9 Januari 2018. Di mana ada salah satu parpol pengusung menarik dukungan secara mendadak.

Kemudian, saat pengumuman di KPU Sumut pada 12 Februari 2018, pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) lantaran legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya diragukan keabsahannya.

JR Saragih-Ance lalu layangkan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumut. Setelah dilakukan serangkaian persidangan di Bawaslu, pada 3 Marer 2018 keluar putusan.

Isinya memerintahkan JR Saragih disaksikan KPU Sumut melegalisir ulang fotocopi ijazah di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Ternyata, JR Saragih bukannya mengurus legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. Tetapi melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Katanya,  ijazah asli JR Saragih hilang pada 5 Maret 2018.

Fotocopi SKPI yang sudah dilegalisir itu diserahkan ke KPU Sumut, yang kemudian menegaskan sikap bahwa JR Saragih-Ance tetap TMS lantaran pasangan itu tidak melaksanakan putusan Bawaslu Sumut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun