Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
Jumni Nelli
Kalimedia, bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sultan Syarif Kasim Riau
November 2022
Buku Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia membahas dua fenomena penting dalam masyarakat, yaitu perkawinan di bawah umur dan perkawinan siri. Dalam kajiannya, buku ini menyoroti pelaksanaan hukum perdata Islam terkait pernikahan di Indonesia, dengan fokus utama pada Provinsi Riau.Buku ini tidak hanya mengungkap faktor penyebab maraknya perkawinan dini dan perkawinan siri, tetapi juga menganalisis dampaknya dari segi sosial, hukum, ekonomi, dan kesehatan reproduksi. Selain itu, penulis juga menyajikan solusi untuk mengatasi persoalan ini, baik dari sisi regulasi maupun pendekatan budaya dan agama.
Buku ini terdiri dari lima bab utama:
1. Pendahuluan -- Menjelaskan latar belakang pentingnya penelitian tentang perkawinan di bawah umur dan siri, serta urgensi pembahasannya dalam konteks hukum Islam dan sosial di Indonesia.
2. Perkawinan dalam Hukum Islam -- Mengupas dasar-dasar perkawinan dalam Islam, termasuk pengertian, hukum, hikmah, serta syarat dan rukun perkawinan.
3. Perkawinan dalam Hukum Islam di Indonesia -- Mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk regulasi tentang pencatatan perkawinan dan batas usia pernikahan.
4. Fenomena Sosial Perkawinan Dini dan Pernikahan Siri -- Membahas secara mendalam fenomena perkawinan dini dan siri di Provinsi Riau, termasuk penyebab, dampak, serta pandangan masyarakat dan pemerintah.
5. Penutup -- Menyimpulkan temuan dalam buku serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah perkawinan dini dan perkawinan siri di Indonesia.