Mohon tunggu...
Tiara Novitasari
Tiara Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Maret 2025   09:51 Diperbarui: 22 Maret 2025   09:48 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

Jumni Nelli

Kalimedia, bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sultan Syarif Kasim Riau

November 2022

Buku Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia membahas dua fenomena penting dalam masyarakat, yaitu perkawinan di bawah umur dan perkawinan siri. Dalam kajiannya, buku ini menyoroti pelaksanaan hukum perdata Islam terkait pernikahan di Indonesia, dengan fokus utama pada Provinsi Riau.Buku ini tidak hanya mengungkap faktor penyebab maraknya perkawinan dini dan perkawinan siri, tetapi juga menganalisis dampaknya dari segi sosial, hukum, ekonomi, dan kesehatan reproduksi. Selain itu, penulis juga menyajikan solusi untuk mengatasi persoalan ini, baik dari sisi regulasi maupun pendekatan budaya dan agama.

Buku ini terdiri dari lima bab utama:

1. Pendahuluan -- Menjelaskan latar belakang pentingnya penelitian tentang perkawinan di bawah umur dan siri, serta urgensi pembahasannya dalam konteks hukum Islam dan sosial di Indonesia.

2. Perkawinan dalam Hukum Islam -- Mengupas dasar-dasar perkawinan dalam Islam, termasuk pengertian, hukum, hikmah, serta syarat dan rukun perkawinan.

3. Perkawinan dalam Hukum Islam di Indonesia -- Mengkaji bagaimana hukum Islam diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk regulasi tentang pencatatan perkawinan dan batas usia pernikahan.

4. Fenomena Sosial Perkawinan Dini dan Pernikahan Siri -- Membahas secara mendalam fenomena perkawinan dini dan siri di Provinsi Riau, termasuk penyebab, dampak, serta pandangan masyarakat dan pemerintah.

5. Penutup -- Menyimpulkan temuan dalam buku serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah perkawinan dini dan perkawinan siri di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun