Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tetap Jaga Kesehatan dan Produktivitas dengan Protokol Kesehatan

11 Februari 2021   17:00 Diperbarui: 11 Februari 2021   17:05 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia adalah homo faber. Sejatinya, manusia adalah insan yang bekerja atau berkarya. Bisa Anda bayangkan, apa jadinya hidup manusia jika tidak mau dan mampu bekerja atau berkarya. Tanpa bekerja manusia tidak akan makan. Tanpa berkarya manusia tentu tidak akan berdampak dan dikenang. Untuk itu, syukuri, nikmati, dan maksimalkan diri untuk bekerja atau berkarya. Jangan pernah mengganggap rendah dan menyia-nyiakan pekerjaan.

Saya jadi teringat dengan filosofi bekerja yang disampaikan oleh Jansen Sinamo dalam bukunya "8 Etos Kerja Profesional". Bahwa kerja adalah rahmat, untuk itu harus bekerja tulus penuh syukur. Kerja adalah amanah, untuk itu harus bekerja benar dan penuh tanggung jawab. Kerja adalah panggilan, untuk itu harus bekerja tuntas penuh integritas. Kerja adalah aktulisasi, untuk itu harus bekerja keras penuh semangat.

Kerja adalah ibadah, untuk itu harus bekerja serius penuh kecintaan. Kerja adalah seni, untuk itu harus bekerja cerdas penuh kreativitas. Kerja adalah kehormatan, untuk itu harus bekerja tekun penuh keunggulan. Kerja adalah pelayanan, untuk itu harus bekerja sempurna penuh kerendahan hati. Jadi, apapun pekerjaan Anda, di mana pun Anda bekerja, perlu dikerjakan dengan sungguh-sungguh.

Satu hal yang tidak kalah penting, agar tetap bisa menikmati dan selalu tetap produktif dalam bekerja, seorang pekerja tentu tidak boleh abai dengan dua hal ini, keselamatan dan kesehatan kerja. Bukankah dalam menjalankan aktivitas kerjanya tidak sedikit yang mengalami kecelakaan kerja? Ada juga orang yang menderita sakit penyakit akibat karena kelalaian diri dalam bekerja.

Tentu tidak ada orang yang mengharapkan dirinya mengalami kecelakaan dan terganggu kesehatannya karena bekerja. Tetapi pada kenyataannya tidak sedikit yang mengalami kecelakaan dan gangguan kesehatan tersebut karena mengabaikan berbagai prosedur pekerjaan serta kepedulian pada diri sendiri.

Menurut hemat saya, bentuk kecintaan pada pekerjaan, tentu dapat ditunjukkan juga dengan cara kita menghargai diri kita sendiri. Bagaimana mungkin kita akan dapat bekerja maksimal dan produktif kalau diri kita mengalami gangguan kesehatan karena kelalaian kita? Bekerja itu memang penting, tetapi kesehatan dan keselamatan kerja tentu tidak kalah penting.

Kalau merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun 2020 pun angka ini meningkat, di mana pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja. Artinya kecelakaan kerja di Indonesia ternyata masih cukup tinggi. Padahal budaya bulan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) telah berlangsung setengah abad.

Menyusul pada masa sekarang, pandemi Covid-19 masih merebak di mana-mana. Ternyata, tantangan terhadap kesehatan pekerja pun masih tinggi dan kompleks. Bahkan tidak sedikit kita mendengar dalam berbagai pemberitaaan bahwa adanya kantor atau tempat pekerjaan lainnya menjadi klaster penyebaran virus corona.

Tentu kita patut prihatin dan waspada, berdasarkan data yang dirilis Satgas penanggulangan Covid-19 (11/2/2021) bahwa jumlah positif Covid-19 di negeri kita sudah mencapai 1.191.990, jumlah yang sembuh 993.117, serta 32.381 yang meninggal. Belum lagi peningkatan setiap harinya masih tergolong tinggi. Kalau begitu bagaimana sesungguhnya kita menyikapi hal tersebut? Semua berharap, virus corona tidak akan menambah angka-angka yang sudah disebutkan di atas lagi.

Sesungguhnya pemerintah telah membuat berbagai regulasi untuk meminimalkan terjadinya penyebaran virus corona tersebut, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Bagi kantor atau tempat pekerjaan lainnya yang berada di daerah yang memberlakukan PSBB tentu harus lebih bijaksana melakukan aktivitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan memaksimalkan bekerja di rumah saja.

Ada juga Pemberlakuan Pembatasan Kesehatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 untuk beberapa daerah. Misalnya hanya 25% saja yang boleh bekerja dari kantor (work from office), selebihnya 75% harus bekerja (work from home). Mengikuti regulasi yang demikian tentu akan dapat meningkatan keselamatan kerja selama masa pandemi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun