Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berharap pada RUU Perlindungan Pekerja Migran

26 Oktober 2017   22:03 Diperbarui: 27 Oktober 2017   10:22 2115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Bantuanhukum.co.id

Pekan ini, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disepakati hal yang cukup memberikan angin segar kepada buruh migran Indonesia yang merantau ke luar negeri. Persetujuan para wakil rakyat itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Sebenarnya, tidak ada alasan warga Indonesia yang tidak terlindungi di mana pun mereka berada, karena hal tersebut telah termaktub dalam UUD-45 Pasal 27 dan 28 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan disetujuinya RUU-PPMI tersebut berarti terdapat penjabaran yang lebih holistik dan sesuai dengan konteks kekinian pola migrasinya masyarakat Indonesia ke luar negeri.

Sederet nama pembesar seperti Taufik Kurniawan, Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan juga menteri tenaga kerja RI M. Hanif Dakhiri menjadi saksi diketuknya palu RUU-PPMI di Gedung Opal Jakarta Rabu (25/10) kemarin. Tentu semua pihak, khusus pekerja migran Indonesia di luar negeri menaruh harapan besar pada RUU-PPMI tersebut.

Kepada publik Indonesia, menteri tenaga kerja M. Hanif Dakhiri sudah mengatakan bahwa RUU tersebut akan diundangkan karena dilihat sangat penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pekerja migran. Dalam RUU tersebut mencakup mekanisme perekrutan, pengiriman, penempatan, hingga perlindungan bahkan pengiriman kembali pulang ke tanah air.

**

Sebagaimana dilangsir oleh Detik.com, RUU-PPMI merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia selaras dengan keinginan dewan yang juga ingin memberikan perlindungan bagi pekerja migran. 

Berbicara tentang perlindungan pekerja migran, banyak pihak yang sering salah kaprah karena pekerja migran Indonesia di luar negeri masih sangat minim perlindungan padahal eksodusnya masyarakat Indonesia ke luar negeri telah berlangsung sejak sebelum Indonesia meredeka. 

Sering sekali pihak terkait seharusnya memperhatikan dan melindungi pekerja migran secara maksimal, tetapi cenderung datang tampil ketika buruh migran mengalami masalah. Seharusnya, yang dilakukan adalah tindakan preventif, bukan malah represif. 

Terkesan seringnya para pejabat dan organisasi swasta muncul setelah kejadin, maka timbul kesinisan dari masyarakat pekerja migran terhadap pejabat negara, anggota dewan yang sering melupakan pekerja migran. Tak muluk-muluk permintaan pekerja migran kepada anggota dewan pernah mereka pilih yang kini duduk di Senayan agar sesekali berkunjung menengok mereka yang tersebar di luar negeri secara berkala.   

Selama ini sering terjadi hal yang tidak enak terkait buruh migran padahal sudah sejak lama diratifikasinya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun