Mohon tunggu...
Thomas Ofni
Thomas Ofni Mohon Tunggu... Guru - Non scholae sed vitae discimus

Sepatah dua patah kata opini dari seorang pendidik dan penyuluh yang tidak sengaja terjun ke ranah tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Peran APBN dalam Eskalasi Teknologi Pembelajaran di Era New Normal?

11 Agustus 2020   09:31 Diperbarui: 11 Agustus 2020   09:40 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembelajaran Online (forbes.com)

Segala aktivitas pekerjaan, perdagangan, pariwisata, bahkan ibadah seketika terhenti pada pertengahan Maret 2020 di Indonesia. Adanya aktivitas-aktivitas perekonomian dan sosial ini berhenti bukan tanpa sebab.

Pada awal tahun 2020 lalu, dunia mengalami suatu wabah baru, yaitu pandemi Covid-19. Penyakit Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus (Hui et al., 2020). Wabah virus ini pertama kali diidentifikasi di Kota Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (Huang et al., 2020).

Penyakit Covid-19 memiliki gejala antara lain demam, batuk, kelelahan, sesak napas, dan kehilangan bau dan rasa (Grant et al., 2020), bahkan dapat berkembang menjadi sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS) yang dipicu oleh badai sitokin, kegagalan multi-organ, syok septik, dan pembekuan darah (Bikdeli et al., 2020). Waktu dari paparan hingga timbulnya gejala biasanya sekitar lima hari, tetapi dapat berkisar dari dua hingga empat belas hari (Velavan & Meyer, 2020).

Terlihat dari penjabaran diatas bahwa wabah covid-19 sangat berbahaya. Data dari penelitian yang dilakukan epidemiologi dan virologi yang diterbitkan memberikan bukti bahwa COVID-19 terutama ditularkan dari orang yang bergejala ke orang lain yang berada dalam kontak dekat melalui tetesan pernapasan, melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi, atau dengan kontak dengan benda dan permukaan yang terkontaminasi (Chen et al., 2020).

Intinya, wabah Covid-19 sangat mudah menyebar, bahkan lewat udara. Oleh karena itu, pada April 2020 sampai sekarang Agustus 2020. Pemerintah dunia, khususnya Pemerintah Indonesia mengambil suatu kebijakan yaitu memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau biasa disingkat dengan PSBB.

Pembatasan sosial berskala besar merupakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Indonesia sendiri mencatat kasus pertama Covid-19 dari sepasang ibu dan anak (Yulisman, 2020), dan kemudian menyebar ke seluruh Indonesia.

Saat artikel opini ini ditulis pun, terdapat kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 109,936 kasus, dan pasien meninggal adalah sebanyak 5,193 (World O Meter, 2020). Kasus Covid-19 ini sudah menyebar ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pembatasan sosial berskala besar pun sudah diterapkan sampai ke tingkat negara.

Pembatasan sosial berskala besar ini membuat kegiatan dan pekerjaan yang melibatkan banyak orang harus dihentikan sementara, seperti contohnya kegiatan peribadatan di rumah ibadat, kegiatan pendidikan yang mengadakan proses belajar mengajar dari rumah, kegiatan pariwisata yang hampir lumpuh total, pusat perbelanjaan yang tutup, serta masih banyak lagi contohnya.

Hal ini menyebabkan kegiatan perekonomian negara turun, karena terjadi keseimbangan dimana roda kehidupan melambat, roda perekonomian pun ikut turun.

Tak jarang pula masyarakat yang terkena PHK dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi beberapa industri, contohnya pariwisata, pusat perbelanjaan, hiburan,  manufaktur, dan transportasi.

Selain PHK, banyak perusahaan yang memberlakukan potong gaji karyawan akibat dampak Covid-19 ini. Bahkan, Indonesia terancam resesi ekonomi akibat hal ini, yang dinyatakan dalam data BPS bahwa ekonomi Indonesia minus 5.32% (Bramasta, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun