Mohon tunggu...
Edi Sabara
Edi Sabara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Edi Sabara

The Village Society

Selanjutnya

Tutup

Money

Intisari Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2015

3 April 2016   19:39 Diperbarui: 3 April 2016   19:43 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, meliputi:

a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pembangunan melalui

penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat Desa;

b. Desa berkembang, memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan umum dan sosial dasar baik pendidikan dan kesehatan masyarakat desauntuk mengembangkan potensi dan kapasitasmasyarakat Desa;

c. Desa maju dan/atau mandiri, memprioritaskan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak pada perluasan skala ekonomi dan investasi desa, termasuk prakarsa Desa dalam membuka lapangan kerja, padat teknologi tepat guna dan investasi melaluipengembangan BUM Desa.

 

Prioritas penggunaan Dana Desa Untuk kegiatan Pembangunan Desa:

a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan .

b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;

c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;

d. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun