Tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, meliputi:
a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pembangunan melalui
penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat Desa;
b. Desa berkembang, memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan umum dan sosial dasar baik pendidikan dan kesehatan masyarakat desauntuk mengembangkan potensi dan kapasitasmasyarakat Desa;
c. Desa maju dan/atau mandiri, memprioritaskan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak pada perluasan skala ekonomi dan investasi desa, termasuk prakarsa Desa dalam membuka lapangan kerja, padat teknologi tepat guna dan investasi melaluipengembangan BUM Desa.
Â
Prioritas penggunaan Dana Desa Untuk kegiatan Pembangunan Desa:
a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan .
b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.