Mohon tunggu...
Taufiqurrahman Mohamad
Taufiqurrahman Mohamad Mohon Tunggu... Konsultan - Lawyer/ Advokat

Lawyer Litigasi & Non Litigasi S1 Fakultas Hukum Universitas Mataram Study Magister Hukum (Constitutional Law) di Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi dan Distorsi Penegakan Hukum: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

8 Januari 2020   13:02 Diperbarui: 8 Januari 2020   13:27 1656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara teoritis definsi hukum merupakan peraturan yang berupa sanksi dan norma yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan juga mencegah terjadinya kekacauan. Thomas Aquinas menjelaskan bahwa tujuan hukum untuk suatu bonum commune atau kebaikan umum atau Bersama (Simplesius Sandur, 2019). 

Dalam hal tersebut Negaralah yang memiliki otoritas untuk membuat norma-norma yang dimaksud, yang dimana menurut pemikiran Thomas Hobbes hakikat terbentuknya suatu negara karena adanya kontrak sosial. Di mana didalam kontrak tersebut manusia atau setiap individu secara sukarela menyerahkan hak-haknya serta kebebasannya kepada negara. Kemudian konsep negara berkembang menjadi negara hukum.

Negara hukum ialah suatu negara, dimana perseorangan mempunyai hak terhadap negara, di mana hak-hak asasi manusia diakui dalam Undang-undang, di mana untuk merealisirkan perlindungan hak-hak ini kekuasaan negara dipisahkan hingga badan penyelenggara, badan pembuat undang-undang dan peradilan berada pada pelbagai tangan, satu dan lain dengan susunan badan peradilan yang bebas kedudukannya, untuk dapat memberi perlindungan semestinya kepada setiap orang yang merasa hak-haknya dirugikan, walaupun andaikata hal ini terjadi oleh alat negara sendiri (Sudargo Gautama, 1973). Sebagaimana gagasan pemikiran Monstesquieu tentang Trias Politica. Dan Konstitusi Indonesia menterjemahkan dengan adanya pemisahan cabang kekuasaan yakni; eksekutif, legislative dan yudikatif. 

Konsep Negara Hukum juga diadopsi oleh Negara Republik Indonesia, sehingga negara sebagai instrumen utama yang memiliki otoritas untuk membentuk peraturan perundang-undangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajuka  kesejehteraan umum, mercerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, lebih dari itu tujuan hukum menurut Gustav Radbruch membagi kedalam 3 (tiga) element penting untuk tercapainya tujuan hukum yaitu Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan. 

Dalam praktek penegakan hukum tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan tidak bisa dengan mudah memenuhi espktasi semua pihak, khususnya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. 

Bagi masyarakat Indonesia, lemah atau kuatnya penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada atau tidaknya hukum. Bila penegakan hukum oleh aparat lemah maka publik akan mempersepsikan hukum itu tidak ada atau tidak adil. Begitupun sebaliknya apabila penegakan hukum aparat kuat makan publik akan mempersepsikan hukum itu ada dan ada keadilan di dalamnya.

Bagi penegak hukum (hukum pidana) di Indonesia yang digunakan sebagai dasar pijakan adalah Asas Legalitas, yang dianggap sebagai sumber dari dasar penegakan hukum pidana di Indonesia sebagaiman tertulis secara eksplisit dalam Kitab Suci para yuris yaitu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) khususnya pada Pasal 1 ayat (1). 

Secara teori Asas Legalitas merupakan penjelmaan dari kepastian hukum karena didalam Legalitas secara konseptual, ditemukan ciri-ciri atau unsur-unsur yang mewakili seluruh pemikiran atau gagasan mengenai kepastian hukum, penegakan hukum, legisme dan kontrak social, serta gagasan politik dan kekuasaan (Fernando Manulang, 2016). 

Legalitas bermakna hukum dibuat terlebih dahulu untuk mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang tidak sesuai dengan moralitas, ketertiban dan sosial di dalam masyarakat. Sehingga dapat disimplifikasi bahwa perbuatan yang tidak atau belum diatur di dalam peraturan Perundang-iundangan tidak dapat dijatuhi hukuman.

Namun jika hukum hanya dipahami sebuah rumusan perundang-undangan (sebagaimana realita yang selama ini terjadi) sungguh hukum tidak akan pernah bisa menahan lajunya kedinamisan yang terjadi di masyarakat dan tidak akan pernah bisa menegakan keadilan. Karena teks undang-undang merupakan sesuatu yang mati, tidak bisa bergerak tanpa ada yang menggerakan, yaitu manusia. 

Sehingga menimbulkan persoalan di kalangan masyarakat adalah penegakan hukum dengan cita-cita kepastian hukum tidak serta merta mencapai keadilan. Keadilan bukan saja berkaitan dengan individu-individu tetapi juga berkaitan dengan orang secara umum. Karena itu keadilan  berkaitan atau tidak dapat dipisahkan dari suatu societas atau komunitas hidup bersama yang kita sebut sebagai Negara. (Simplesius Sandur, 2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun