Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mayjen TNI Dr. Terawan Agus Putranto Dibela Pasien

6 April 2018   05:58 Diperbarui: 6 April 2018   06:10 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sindonews.com

Kesehatan bukan segalanya tetapi tanpa kesehatan semuanya menjadi  tidak berarti. Itulah semboyan profesi kesehatan terkait dengan  pentingnya memelihara kesehatan. Harta, tahta, wanita dan permata  menjadi tidak berarti ketika tidak bisa dinikmati karena batang tubuh  terserang penyakit. Itulah sebabnya para ahli kedokteran dari zaman ke  zaman berupaya melakukan penelitian guna mencari obat dan tindakan  operasi medis terbaik guna memerangi segala macam jenis penyakit.

Seperti  diberitakan kompas.com - - Majelis Kehormatan Etik  Kedokteran (MKEK)  dikabarkan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik  berat yang dilakukan  oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat  (RSPAD), Mayjen TNI  dr Terawan Agus Putranto. Hal ini dibenarkan oleh  Ketua MKEK, dr Prijo  Pratomo, Sp. Rad. 

Indonesia sebenarnya  sangat tertinggal  dibanding negara lain bila ditelisik penemuan baru di  bidang kesehatan  berkualitas berujung hadiah nobel. Dokter umum,  spesialis dan super  spesialis sebenarnya berkehendak melakuan  penelitian namun apa daya  waktu dan kesempatan tersebut kurang di  fasilitasi pemerintah berkuasa.  Dengan demikian kiprah komunitas  kedokteran dan kesehatan Indonesia  lebih terkosentrasi pada hilir  kesehatan yaitu pengobatan (therapeutic)

dr.  Terawan Agus  Putranto satu diantara sedikit sejawat yang melakukan  penelitian  kedokteran. Tidak berhenti disana Kepala Rumah Sakit Pusat  Angkatan  Darat (RSPAD) kemudian meng aplikasikan hasil penelitian dalam  upaya  mencegah terjadinya resiko stroke pada manusia. Teknik terapi   pengobatan Anggota Aktif TNI AD bintang dua ini dinamakan Digital   Substaction Angiogram (DSA) 

terawan-5ac6aa92f133440a0b67b5b3.jpg
terawan-5ac6aa92f133440a0b67b5b3.jpg
Referensi ribunenews.comMKEK menjatuhkan sanksi ke dr Terawan  berupa non aktif sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama  12 bulan. Justru MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan DSA  yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang  dilanggar. "Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode  etik yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu  (4/4/2018).

Pada pasal empat tertulis bahwa "Seorang dokter wajib  menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri". Terawan  tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal,  ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta  mencederai sumpah dokter. 

Sementara itu, kesalahan lain dari  Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.  Bunyinya: "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan  atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum  diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan  masyarakat".

Dibalik itu semua dr. Terawan dibela pasien yang nota bene orang orang terkenal. Pasien pun bukan sembarang. Sejumlah tokoh nasional pernah menjadi  pasiennya. Mereka diantaranya Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono,  Wakil Presiden Keenam Try Sutrisno, mantan kepala Badan Intelijen Negara  (BIN) Hendro priyono, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan  Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.  
Di antara yang  bereaksi atas pemecatan Terawan adalah sejumlah tokoh nasional yang  pernah mendapat penanganannya. Diantaranya mantan Ketua Umum DPP Partai  Golkar Aburizal Bakrie atau Ical dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  Mahfud MD. (sindonews.com)

Biarlah IDI dan dr Terawan menjalankan tugas pokok  dan fungsi masing masing sembari mencari jalan terbaik dikaitkan  peraturan perundangan dan kode etik kedokteran. Satu hal yang perlu  diingat bahwa segala sesuatu menyangkut pengobatan kepada masyarakat  hendaknya selalu berpedoman sikap profesionalisme menginggat keselamatan  jiwa manusia. 

Sanksi IDI kalau memang akan dijatuhkan ke Mayjen  TNI dr Terawan Agus Putranto tidak akan mempengaruhi Jabatan selaku  Kepala RSPAD. Semoga ditemukan jalan keluar terbaik bagi para pihak  dengan keyakinan publik bahwa perbedaan pendapat itu berangkat dari niat  ikhlas mensejahterakan rakyat Indonesia melalui bidang kesehatan.

Salamsalaman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun