Mohon tunggu...
Thamrin Sonata
Thamrin Sonata Mohon Tunggu... Penulis - Wiswasta

Penulis, Pembaca, Penerbit, Penonton, dan penyuka seni-budaya. Penebar literasi.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Gugatan Paslon 02 Ditolak, seperti Layang-layang Putus Sebelum Diadu

20 Mei 2019   16:15 Diperbarui: 20 Mei 2019   16:38 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bawaslu menolak Pengajuan Awal Paslon 02. foto: Detik.Com

Tim Paslon 02, jelas terdiri atas orang-orang pintar. Kenapa? Karena ini hajatan bukan kelas Pemilihan RT. Undang-undanganya pun menyertai dan bisa dibaca dengan baik jika ada yang ingin dijadikan argumentasi penolakan, keberatan  atau gugatan dalam Pemilu kali ini.

Tapi kenapa sampai ditolak dan dipatahkan dengan mudah oleh Bawaslu.  "Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Tim BPN ini dipimpin oleh seorang jenderal (purn). Penasihatnya pun bukan orang sembarangan, guru besar dan penggedor serta lokomotif Reformasi. Lalu kenapa untuk mengajukan sebuah gugatan yang tampak indah dan gagah TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), cumalah diikat dengan link berita. Sama sekali tak memenuhi "kriteria" sebuah gugatan tingkat negara itu.

Belum selama ini dihembuskan Paslon 02 bahwa pihak Paslon 01 disebut patut didiskualifikasi atawa dibatalkan dalam mengikuti kontestasi  Pilpres. Mengingat kecurangan -- kata kunci yang menjadi mantra Paslon 02 -- masif dan tak perlu mempercayai MK. Meski di satu sisi, dalam penyelenggaraan Pileg disebut memenuhi syarat sertia sedikit kecurangannya sehingga  tak perlu untuk digugurkan. Sebuah ambiguitas?

"Jadi artinya undang-undang telah memberikan aturan yang ketat soal bagaimana untuk mendiskualifikasi seorang calon. Itu kan sudah dikatakan kenapa itu harus bersifat kumulatif," lanjut Fritz seperti dikutip Detik. Com, Senin (20/5).

Dengan laporan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima, sepertinya 22 Mei akan menjadi antiklimaks. Sebab seperti kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019) gugatan Paslon 02 tak memenuhi syarat.

Ini ibarat layang-layang putus sebelum diadu dengan pihak lawan. Sayang, deh. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun