Mohon tunggu...
Thalia AsyifaShalsabila
Thalia AsyifaShalsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student in Syiah Kuala University

Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilihan Umum

4 Januari 2021   23:28 Diperbarui: 4 Januari 2021   23:49 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Konsep Dasar Pemilihan Umum

Hampir tak ada sistem pemerintahan yang bersedia menerima cap tidak demokratis, maka hampir tak ada sistem pemerintahan yang tidak menjalankan pemilu. Pemilu pada hakikatnya merupakan sistem penjaringan pejabat publik  yang banyak digunakan oleh negara-negara didunia dengan sistem pemerintahan demokrasi. Bagi sejumlah negara yang menerapkan atau mengklaim diri sebagai negara demokrasi (berkedaulatan rakyat), pemilu memang dianggap sebagai lambang sekaligus tolak ukur utama dan pertama dari demokrasi. Artinya, pelaksanaaan dan hasil pemilu merupakan refleksi dari suasana keterbukaan dan aplikasi dari nilai dasar demokrasi, disamping perlu adanya kebebasan berpendapat dan berserikat yang dianggap cerminan pendapat warga negara. Alasannya, pemilu memang dianggap akan melahirkan suatu representatif aspirasi rakyat yang tentu saja berhubungan erat dengan legitimasi bagi pemerintah. Melalui pemilu, demokrasi sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Dengan kata lain bahwa pemilu merupakan simbol daripada kedaulatan rakyat. 

Kedaulatan Rakyat berarti rakyatlah yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi, rakyatlah yang menentukan tujuan apa yang hendak dicapai. Suatu negara  yang penduduknya sedikit dan luas wilayahnya tidak terlalu besar kedaulatan rakyat tidak dapat berjalan dengan semurni-murninya apalagi dalam negara modern dimana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas maka tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang  dalam menentukan jalannya pemerintahan, hal ini dikarenakan masyarakat modern sekarang ini spesialisasi semakin tajam dan tingkat kecerdasan rakyat tidak sama hal inilah yang menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni keadaan menghendaki bahwa kedaulatan rakyat itu dilaksanakan dengan perwakilan.

Harold J. Laski mengatakan, "Kedaulatan ( sovereignty ) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi,  kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada di dalam masyarakat yang dikuasainya."
Sedangkan C . F . Strong dalam bukunya Modern Political Constitution mengemukakan, "Kedaulatan adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya."
Dilihat dari segi hukum kedaulatan hakikatnya merupakan kekuasaan yang tertinggi yang harus dimiliki oleh negara . Kekuasaan tersebut meliputi : Pertama , kekuasaan yang tertinggi untuk menentukan serta melaksanakan hukum terhadap semua orang dan golongan yang terdapat dalam lingkungan kekuasaannya atau kedaulatan ke dalam (internal sovereignty). Kedua, kekuasaan tertinggi yang tidak diturunkan dari kekuasaan lain yang dimiliki oleh pihak lain (intervensi negara lain)atau kedaulatan keluar (external sovereignty).
Salah satu ciri negara demokrasi adalah melaksanakan pemilu dalam waktu-waktu tertentu Pemilu pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.
Menurut A.S.S. Tambunan, "Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat pada hakikatnya merupakan
pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan
Adapun menurut M. Rusli Karim, "Pemilu merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan demokrasi (kedaulatan rakyat), yang berfungsi sebagai alat menyehatkan dan meyempurnakan demokrasi, bukan sebagai tujuan demokrasi."
Senada dengan pendapat di atas menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, juga mengatakan :
Pemilu adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Sesuai asas bahwa rakyatlah yang berdaulat maka semua itu dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Oleh karena itu pemilu adalah suatu syarat yang mutlak bagi demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.

B. Tujuan Pemilihan Umum

Menurut Parulian Donald, ada dua manfaat yang sekaligus sebagai tujuan atau sasaran langsung yang hendak dicapai dengan pelaksanaan lembaga politik pemilu, yaitu pembentukan atau pemupukan kekuasaan yang absah (otoritas) dan mencapai tingkat keterwakilan politik(political representativeness)
Dari sudut pandang tujuan kedua manfaat (tujuan) tersebut merupakan tujuan langsung yang berada dalam skala waktu relatif pendek. Hal ini mengisyaratkan bahwa manfaatnya dirasakan segeta setelah proses pemilu berlangsung. Adapun tujuan tidak langsung dihasilkan dari keseluruhan aktivitas dari semua pihak yang terlibat dalam ptoses pemilu, baik kontestan, maupun para pelaksana dan pengawas dalam kurun waktu relatif lama, yaitu pembudayaan politik dan pelembagaan politik. Dalam arti lebih sederhana tujuan langsung berkaitan dengan hasil pemilu, sedangkan tujuan tidak langsung berkenaan dengan proses pencapaian hasil tersebut.

Arbi Sanit menyimpulkan bahwa pemilu pada dasarnya memiliki empat fungsi utama yakni : 1) pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah; 2) pembentukan perwakilan politik rakyat; 3) sirkulasi elite penguasa; dan 4) pendidikan politik.

Sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia, maka Pemilu bertujuan antara lain :

  1. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib;
  2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
  3. Dalam rangka melakukan hak -hak asasi warga negara.

Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam pembukaan dan pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, yang dimaksudkan disini adalah kedaulatan yang dipunyai oleh rakyat itu antara lain tercermin dilaksanakan Pemilu dalam waktu tertentu. Karenanya Pemilu adalah dalam rangka untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya, dengan tujuan :

  1. Untuk memilih wakil-wakiInya yang akan menjalankan kedaulatan yang dipunyai.
  2. 2. Terbuka kemungkinan baginya untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercayakan oleh para pemilih nya.

Ditinjau dari sudut kelompok warga negara yang tergabung dalam partai, politik, pemilu sangat besar artinya bagi partai politik karena bermanfaat :

  1. Untuk mengetahui seberapa besar sesungguhnya para pendukungnya
  2.  Jika menang, sebagai media untuk menjalankan programnya.

Dengan demikian, maka pada dasarnya pemilu sangat penting artinya bagi warga negara, partai politik, dan pemerintah. Bagi pemerintah yang dihasilkan dari pemilu yang jujur, berarti pemerintah itu mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat, tetapi sebaliknya jika pemilu dilaksanakan tidak dengan jujur, maka dukungan rakyat tersebut hanya bersifat semu.

C. Ciri dan Sistem Pemilu

Secara konseptual, terdapat dua mekanisme yang dapat dilakukan untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil, yaitu :
(1) menciptakan seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu lembaga perwakilan rakyat secara adil (electoral ystem)
(2) menjalankan pemilu sesuai dengan aturan main dan prinsip-prinsip demokrasi (electoral process)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun