Dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa Perjanjian Kerja waktu tertentutidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Dalam ayat berikutnya yaitu ayat (2 ) ditegaskan bahwa dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dalam hal ini yang batal tentunya bukan perjanjian kerjanya tetapi syarat masa percobaannya. Jadi bila syarat terasebut tetap dimunculkan,maka dapat dianggap tidak pernah ada. Ini aturan hukumnya.
Didalam praktek dilapanganm khususnya untuk karyawan Anak Buah Kapal (ABK), antara perusahaan dengan ABK diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lazim disebut PKL yaitu singkatan dari Perjanjian Kerja Laut. Bentuk dan isi bahkan blanko PKL tersebut dapat diperoleh di Kantor Syahbandar tiap pelabuhan dalam bentuk buku dengan beberapa set PKL. Yang menyusun bentuk dan isi PKL terasbut adalah Syahbandar dan didalam salah satu Pasal PKL tersebut dicantumkan adanya syarat Masa Percobaan. Disatu sisi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut dapat dipegang, tetapi pada sisi lain pada PKL diperlukan adanya masa percobaan karena ketidak cakapan seorang ABK dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, harta/barang dan kapal. Selama tidak kasus perselisihan antara perusahaan pelayaran dengan ABK mungkin tidak akan muncul kepermukaan tetapi bila ada seorang ABK yang diberhentikan karena tidak cakap (dalam masa percobaan), dia akan lari berpegang pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jadi menurut pendapat kami ada dua instansi yang perlu duduk bersama membahasanya yaitu Kementerian Depnakertrans dan Kementerian Perhubungan.-
Sekedar sebagai opini.-
Mohammad Thahir