Opini - COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis corona virus baru yaitu Sars-CoV-2, yang dilaporkan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Covid-19 merupakan krisis kesehatan yang yang berdampak pada berbagai sektor di dunia saat ini.salah satu sektor yang mengalami dampak dari pendemi ini adalah pendidikan. Banyak negara memutuskan untuk menutup sekolah, perguruan tinggi dan universitas sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 termasuk Indonesia. Penutupan sementara lembaga pendidikan sebagai upaya menahan penyebaran pendemi Covid-19 di seluruh dunia berdampak pada jutaan pelajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar Dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 pembelajaran dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah menggunakan sistem online. Â Â Â Â Â
Teknologi yang semakin canggih dapat dimanfaatkan dalam banyak berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.kegiatan pendidikan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui daring.Â
Namun pendidikan secara daring ini masih terdapat beberapa kendala oleh murid, guru dan orang tua dalam kegiatan belajar mengajar online yaitu penguasaan teknologi masih kurang, penambahan biaya kuota internet, akses internet yang terbatas, komunikasi dan sosialisasi antar siswa, guru dan orang tua menjadi berkurang.Â
Dibalik dampak tersebut, terdapat dampak positif diantaranya memiliki banyak waktu dirumah bersama keluarga, pelajar atau guru lebih melek terhadap teknologi, dan yang terpenting belajar dirumah saja dan menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.