Mohon tunggu...
Tetikus Literasi
Tetikus Literasi Mohon Tunggu... -

Sebuah akun kolektif yang berisikan tulisan dari sekelompok Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta Angkatan 2016.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Serupa Rokok, BPOM Melarang Beredarnya Rokok Elektrik

13 November 2017   22:14 Diperbarui: 13 November 2017   22:16 2215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
vape yang masih menjadi pro kontra akan pelarangannya beredar di masyarakat. sumber: google image.

Seiring dengan perkembangnya zaman dan teknologi ke arah modern, membuat munculnya rokok dengan jenis elektrik. Di Indonesia sendiri, demam rokok elektrik sedang merajalela dikalangan anak muda. Sebagai salah satu pengganti dari rokok biasa, rokok elektrik atau yang lebih sering dikenal "vape" ini dianggap lebih aman karena menghasilkan uap berbeda dengan rokok tembakau biasa yang menghasilkan asap yang berbahaya untuk sekelilingnya karena bisa menjadi perokok pasif.

Cairan vape (e-liquid) dipanaskan oleh elemen pemanas dalam vape kemudian menghasilkan uap air yang bisa dihisap. Vape atau rokok elektrik tetap mengandung nikotin dan zat kimia lain yang berbahaya. Penggunaan "vape" memang tidak menghasilkan asap, melainkan uap. Tetapi perlu diketahui meskipun begitu, tetap ada efek samping yang ditimbulkan.

Namun baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pernyataan untuk tidak memberikan izin edar untuk rokok elektrik seperti halnya dengan rokok tembakau. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM sendiri adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.

Menurut pendapat saya, dengan adanya pernyataan BPOM tersebut pasti ada yang bermasalah dengan rokok elektrik tersebut. Tidak mungkin BPOM mengeluarkan sebuah pernyataan tanpa penelitian mendalam tentangnya. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno "vape" tersebut menggolongkan rokok elektrik "vape" sama seperti rokok. Hanya berbeda dalam bentuknya karena "vape" berupa alat dan cairan.

Ondri menambahkan jika BPOM juga mengawasi nikotin dan tar yang ada sesuai dengan persyaratan. Saat menemukan kandungan nikotin dan tar yang tidak sesuai dengan persyaratan, BPOM bisa tidak mengambil tindakan namun segera melaporkan langsung ke Kementerian Kesehatan. Dua hari lalu, dikabarkan BPOM melakukan rapat dengan tim dari Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan peraturan Permenkes.

BPOM memutuskan untuk melarang peredaran rokok elektrik sebab menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang resmi berlaku mulai 7 November 2017 vape ini berpotensi berbahaya daripada rokok karena cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan bahan kimia. Jadi, tentu saja pelarangan ini sangat beralasan dan bukan tanpa pertimbangan.

Namun, pendapat lain mengatakan bahwa konferensi di London justru merekomendasikan para perokok tembakau untuk beralih ke penggunaan rokok elektrik karena dampak dari rokok elektrik lebih minim dibandingkan dengan penggunaan rokok tembakau. Dari sumber-sumber yang saya baca, memang selalu ada pro dan kontra dalam suatu permasalahan tertentu. Tidak ada satu pernyataan valid yang sama-sama menyetujui satu hal yang sama.

Dalam kasus ini, di satu sisi, rokok elektrik sendiri diklaim memiliki manfaat sekaligus memiliki kerugian di sisi lainnya. Dikatakan manfaat rokok elektrik diantaranya adalah bisa membantu mengurangi keinginan para perokok aktif untuk kembali merokok, membuat nafas lebih lega, tidak berbau menyengat seperti rokok pada umumnya karena harumnya biasanya berupa buah-buahan, meningkatkan stamina tubuh dan indra penciuman serta membantu tidur lebih nyenyak.

Kerugiannya adalah efek samping yang ditimbulkan jika terlalu sering mengonsumsi rokok elektrik seperti keracunan, timbulnya efek sementara yang bisa berkelanjutan dan terkena demam kalkun atau "Cold Turkey". Demam kalkun ini membuat kita jadi mudah terserang demam, gusi berdarah, pusing dan sebagainya.

Saya pikir penggunaan rokok elektrik sama saja dengan rokok tembakau pada umumnya. Walaupun dikatakan sedikit lebih aman dan tidak menimbulkan kecanduan yang parah, asap yang dikeluarkan sama-sama membahayakan terutama untuk orang-orang pasif di sekelilingnya. Orang-orang pasif yang dimaksudkan adalah orang yang tidak merokok tapi terkena dan menghirup asapnya.

Terkait dengan pernyataan BPOM yang melarang adanya izin edar untuk penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, saya setuju karena selain merugikan diri sendiri dan orang lain, hal tersebut tidak berguna sama sekali. Banyak kalangan remaja yang hanya sekedar coba-coba atau terpancing gengsi untuk akhirnya mengonsumsi. Sejauh ini rokok elektrik lebih banyak resiko daripada manfaatnya. Selain itu, belum ada bukti ilmiah yang dapat mendukung dan menyebutkan jika rokok elektrik memang bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun