Mohon tunggu...
Teshalonica Tarigan
Teshalonica Tarigan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas kedokteran

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Eutanasia

19 Agustus 2019   19:47 Diperbarui: 19 Agustus 2019   20:34 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Eutanasia berasal dari dua kata Yunani, yaitu eu dan thanatos yang jika digabungkan memiliki arti 'kematian yang baik'.(1) Euthanasia adalah suatu tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang atas dasar keinginan mereka sendiri. 

Dalam proses eutanasia, tidak ada merasakan rasa sakit sehingga itu sebabnya namanya bisa diartikan sebagai 'kematian yang baik'. Eutanasia memiliki beberapa jenis, yakni eutanasia aktif yang berarti masukkan obat atau sesuatu yang dapat menyebabkan kematian, pasif yang berarti menolak penanganan atau alat bantuan hidup dan eutanasia sadar berarti tindakan atas dasar persetujuan orang yang ingin mengakhiri hidupnya, sedangkan tidak sadar berarti atas dasar persetujuan wali, dan terakhir ada eutanasia yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap pasien yang ingin mengakhiri hidupnya dengan cara memasukkan obat mematikan ke dalam tubuh pasien.(2) 

Di Indonesia, eutanasia adalah suatu tindakan yang masih ilegal karena bertentangan dengan hukum yang berada di Indonesia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 yang menyatakan bahwa, "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun." (3,4) 

Selain itu, dafri sisi kedokteran, khususnya kedokteran di Indonesia, eutanasia masih sangat tabu dilakukan karena bertentangan dengan pasal 7d di Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyatakan bahwa, "Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani." (3,5) 

Sampai saat ini, topik mengenai eutanasia masih menimbulkan pandangan pro dan kontra. Ada orang yang setuju dengan eutanasia, ada juga yang tidak setuju. 

Menurut pandangan saya pribadi, jika dilihat dari sisi pro, eutanasia merupakan keinginan seseorang yang harus dihormati karena itu merupakan suatu kebebasan untuk mengambil keputusan dan semua manusia memiliki hak atas hidup, baik itu untuk tetap hidup ataupun mengakhiri hidupnya. 

Eutanasia dari sisi pro juga bisa dibilang bukan membunuh karena tindakannya juga tidak menimbulkan rasa sakit dan tersiksa dan terkadang hal ini dilakukan terhadap seseorang yang sudah menderita sakit sejak lama. 

Dari sisi kontra, eutanasia sangat dilarang di dalam agama, contohnya dalam agama Kristen. Di dalam Kristen, telah diajakan dalam kitab suci Alkitab bahwa hidup itu harus dijaga dan dipelihara karena itu adalah pemberian Tuhan bagi kita manusia. Selain itu juga dinyatakan bahwa Tuhan sudah menciptakan manusia sesuai dengan gambar-Nya yang mulia dan suci.(6) 

Eutanasia tentu sangat ditentang dalam agama Kristen dan menurut saya agama apapun pasti juga akan menentang eutanasia karena eutanasia bisa disamakan dengan tindakan membunuh. 

Eutanasia juga menimbulkan beberapa mitos-mitos. Mitos pertama yang muncul adalah eutanasia tidak mengurangi penderitaan. Tentu saja sebenarnya eutanasia justru mengurangi penderitaan karena penderitaan yang dialami oleh keluarga sang pasien di saat pasien itu menderita karena sakit dan pada saat pasien tersebut meninggal akan sama saja menyedihkannya. 

Melihat orang-orang yang tercinta menderita sakit sungguh menyakitkan juga bagi sang keluarganya. Kemudian mitos yang kedua adalah eutanasia dilakukan untuk mengurangi penderitaan sang pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun