Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghalau Konten Verboden

16 September 2020   14:53 Diperbarui: 16 September 2020   14:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Harus disadari perkembangan zaman tak bisa kita hindari. Demikian pula anak-anak dan remaja tidak bisa dilarang menyentuh gadget atau mengakses medsos. Justru salah melarang mereka mengikuti perkembangan.

Yang perlu dilakukan adalah memberikan arahan kepada anak dan remaja sebelum mereka memegang gadget. Mereka butuh pendisiplinan dalam hal waktu penggunaan gadget serta penjelasan konten negatif di medsos. Bahkan, anak dan remaja perlu tahu aturan yang tidak diperbolehkan secara hukum, seperti sexting, mengirim SMS, foto, maupun video cabul. 

Rupanya penting bagi orangtua memberikan benteng iman yang kokoh. Keimanan dan teladan sesuai norma kehidupan harus dipastikan benar-benar tertanam meski waktu berinteraksi makin sempit dan kegiatan anak semakin banyak.

Tak kalah penting adalah peran pemerintah dan berbagai lembaga yang terkait dengan ibu dan anak dalam menyosialisasikan tantangan di era digital serta bahaya membanjirnya informasi di dunia maya. Sosialisasi yang gencar membantu orangtua secepatnya menyadari kondisi yang mengancam keluarga.

Nonton Bareng

Rasa dan sikap kebangsaan menjadi penting untuk ditanamkan kepada setiap warga Warga Negara Indonesia, khususnya para anak-anak, pelajar dan pemuda, oleh karena itu perlu disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat secara terus menerus, bukan hanya sekedar menjadi sebuah gerakan sesaat, tetapi harus diupayakan secara berkesinambungan. Wawasan kebangsaan harus benar-benar terealisasi dalam kehidupan nyata sehari-hari.

Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan "asah, asih, dan asuh". Keluarga, khususnya ibu, merupakan tumpuan untuk menumbuh kembangkan dan menyalurkan potensi setiap anggota keluarga. 

Maka, keluarga harus memenuhi setidaknya 8 fungsi agar bisa menjadi keluarga yang berkualitas. Kedelapan fungsi tersebut adalah Fungsi Agama, Sosial Budaya, Cinta dan Kasih Sayang, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi dan Pendidikan, Ekonomi dan terakhir adalah fungsi Lingkungan.

Saatnya ditanamkan nilai-nilai agama, Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada anak-anak kita, sembari memberikan contoh dan keteladanan pada mereka. Bagaimana sikap-sikap menghargai orang meski beda warna kulit, beda agama, beda status sosial. Bagaimana bisa memperkuat gotong-royong dan kerukunan. Bagaimana membangun musyawarah mufakat dan lain sebagainya. 

Dalam proses pengembangan Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam gaya baru ini, kita ingin supaya lebih inklusif. Mainkan peran dan strategi yang berbeda. Penggunaan pendekatan yang lebih demokratis, partisipatoris, solutif dan kreatif melalui berbagai metode, seperti strategi kebudayaan dan sosial-ekonomi, akan menjadi upaya kunci untuk mengawal dan memperkuat Pancasila dan wawasan kebangsaan kita.

Banyak cara yang bisa kita terapkan agar karakter Indonesia bisa terus melekat dan berkembang dalam diri anak-anak dan remaja/pelajar masa kini, yaitu antara lain, menerapkan nilai-nilai budi pekerti yang bersumber dari nilai-nilai agama. Selain melalui nilai-nilai agama, bisa juga dengan mengembangkan ragam seni budaya lewat kegiatan pertunjukan sebagai rasa syukur kita akan perjuangan yang telah dilakukan para leluhur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun