Mohon tunggu...
Tengku Bintang
Tengku Bintang Mohon Tunggu... interpreneur -

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kedudukan PA/KPA dan PPK dalam Korupsi Transjakarta

2 Juli 2014   06:01 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:53 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebanyakan orang tidak memahami Perosedur Pengadaan Barang dan Jasa pada instansi pemerintah, maka main terabas saja pakai perasaan mengenai bersalah atau tidak Jokowi dalam kasus pengadaan bis berkarat. Sesungguhnya penggunaan anggaran negara itu sudah ditata sedemikian rupa, dipagari dengan beberapa Permenkeu dan Perpres agar kebocoran dapat dieliminir seminimal mungkin. Dan tentu saja Permenkeu dan Perpres sebagai dokumen resmi negara memiliki kekuatan hukum. Pelanggaran terhadapnya dapat dikategorikan sebagai korupsi.

PA adalah singkatan dari Pengguna Anggaran, yakni pejabat yang mengusulkan sejumlah anggaran untuk pengadaan barang dan jasa tertentu. Bisa saja Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lainnya menyusun suatu rencana dan mengajukan anggaran sesuai prosedur. Apabila anggaran itu disetujui dan direalisir, maka yang mengajukan itulah yang disebut PA-nya. Ia berkuasa penuh terhadap anggaran itu. Secara periodik penggunaan anggaran itu akan diperiksa oleh Auditor Negara/BPK untuk memeriksa tertib penggunaannya.

Untuk Bisa TransJakarta, PA-nya adalah Gubernur DKI Jakarta.

Karena kesibukannya, PA dapat mendelegasikan wewenangnya kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), untuk mewakilinya. Kemudian PA menunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengkordinasikan  pekerjaan itu. Lalu membentuk Panitia ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang bertugas menyeleksi rekanan. Seluruh pejabat yang dilibatkan mesti memiliki kualifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan terjamin integritasnya. PA memiliki hak dan kewenangan penuh terhadap pekerjaan kepanitiaan yang dibentuknya itu, dan semua keputusan penting tetap ada ditangannya.  PA adalah penanggungjawab utama.

Sekarang ini, telah nyata-nyata ditemukan pelanggaran dalamn kepanitiaan   yang dibentuk oleh Gub. DKI Jakarta itu, yaitu ditemukannya beberapa bis berkarat. Pasti telah terjadi suatu kecurangan yang disengaja. Jokowi sebagai  PA telah gagal mengendalikan elemen-elemen yang dibentuknya. Ada ataukah tidak anggaran itu mengalir ke kantong pribadi Jokowi, namun sesuai amanat Perpres, ia adalah penanggungjawabnya. Tak ada seorang pun di jajarannya itu dapat dituduh melakukan kesalahan sebelum Jokowi dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran terhadap Perpres yang mengakibatkan anggaran negara bocor.

Tiba-tiba Udar Pristono dinyatakan sebagai pelaku korupsi bis berkarat. Sedangkan Udar Pristono tiodak ada dalam Kepaniatiaan Pengadaan yang dibentuk Jokowi itu. Udar dinyatakan tersangka hanya karena kedudukannya sebagai Kadishub DKI Jakarta.

Ampun deje, bagaimana logika hukumnya?

*****

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun