Nomor : 01/SOMASI/XXX/V/2013 Banda Aceh, 13 Mei 2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth:
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh
Di
Tempat
Perihal : Somasi Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 M
Dengan hormat,
Kami atas nama CV. XXXXX mengajukan somasi ini kepada bapak selaku Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh. Somasi ini kami ajukan karena CV. XXXXXselaku peserta Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 Mtelah dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana Pasal 382 bis KUHP yang dilakukan oleh Pokja ULP Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh, dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan somasi ini,kami berharap kepada bapak supaya melaksanakan kewenangan pengguna anggaran sebagaimana tercantum dalam BAB III Bagian H angka 36.1 huruf f dan h Dokumen Pengadaan Nomor: 02.PML/DOK.APBA/DPTP/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 yaknimenyatakan Pelelangan Gagal Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 Mkarenapelaksanaan Pelelangannya tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
Untuk lebih jelas, berikut ini kami sampaikan kronologisnya:
Pada tanggal 23 April 2013 melalui website http://lpse.acehprov.go.id Pokja ULP Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh mengumumkan hasil evaluasi dan pemenang Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 M.Pemenang lelang paket pekerjaan tersebut adalah CV. YYYYY dengan nilai penawaran sebesar Rp. 614.735.000,- sementara CV. XXXXX yang nilai penawarannya lebih rendah dari CV. YYYYY yakni sebesar Rp. 593.163.000,-tidak ditunjuk sebagai pemenang karena menurut Pokja ULP dokumen penawaran CV. XXXXX tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Alasan Pokja ULP menggugurkan dokumen penawaran CV. XXXXX karena Surat Dukungan Bank 10 % dari nilai HPS, yang ditujukan kepada Pokja ULP Dinas Perkebunan Aceh, diantar langsung ke Pokja ULP Kabupaten Aceh Barat dengan batas akhir permasukan penawaran (lembaran administrasi SPSE). (Bukti-1)
Bahwa alasan Pokja ULP menggugurkn dokumen penawaran CV. XXXXXtidak dapat kami terima karena tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
Selanjutnya pada tanggal 25 April 2013 melalui aplikasi SPSE, kami mengajukan sanggahan yang intinya menolak hasil evaluasi yang dilakukan Pokja ULP karena menurut kami dokumen penawaran CV. XXXXX telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. (Bukti-2)
Berikut ini poin-poin penting dri surat sanggahan CV. XXXXX:
·Persyaratan Penyampaian hardcopy dukungan bank 10 % dari nilai hps yang diatar langsung ke Pokja ULP Kabupaten Aceh Barat dengan Batas akhir Pemasukan Penawaran diskriminatif dan dan mengada ngada serta melanggar ketentuan yang sudah diatur di dalam pepres 70 tahun 2012 serta Perka LKPP Nomor 18 tahun 2012.
·Persyaratan dukungan Bank sudah ada dalam formulir di Aplikasi SPSE yang artinya penyedia cukup mengisi data data dukungan bank dan mengupload softcopy ke aplikasi yang tersedia. Panitia pokja apabilameragukan dukungan dimaksud dapat melakukan klarifikasi ke pemberi dukungan danmeminta aslinya pada saat pembuktian kualifikasi.
Sanggahan CV. XXXXX dijawab oleh Pokja ULP pada tanggal 26 April 2013. Dalam jawabannya Pokja ULP menyebutkan bahwa Surat Dukungan Bank 10 % dari nilai HPS diantar langsung ke ULP Kabupaten Aceh Barat, Batas Akhir pemasukan penawaran “Merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh dan bukan merupakan syarat isian kualifikasi.” (Bukti-3)
Jawaban Pokja ULP sebagaimana tersebut diatas merupakan suatu kebohongan yang melawan hukum, yakni bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut Lampiran Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun yakni BAB III Bagian B Angka 1. g. 3) m) Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, surat dukungan keuangan dari bank merupakan persyaratan kualifikasi.
Tindakan Pokja ULP yang menggugurkan dokumen penawaran CV. XXXXX karenaSurat Dukungan Bank tidak diantar langsung ke Pokja ULP Kabupaten Aceh dan jawaban Pokja ULP yang menyebutkan bahwa Surat Dukungan Bank “merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh dan bukan merupakan syarat isian kualifikasi”, menurut kami telah memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu. Dengan demikian tindakan Pokja ULP tersebut masuk dalam katagori dugaan tindak pidana.
Berikut ini bunyi Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Selain dugaan tindak pidana sebagaimana telah kami sebutkan diatas, Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 Mjuga melanggar asas profesionalitas karena KPA selaku PPK tidak bertindak sebagaimana mestinya dalam menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, selaku PPK harusnya KPA tidak mengeluarkan SPPBJ karena Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 Mtidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Selain itu, menurut Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2012 tentang E-Tendering, selaku PPK harusnya KPA juga mengunduh SPPBJ ke aplikasi SPSE tetapi sampai saat somasi ini kami kirim hal itu juga tidak dilakukan.
Mengingat pentingnya SPPBJ bagi kami yakni sebagai objek gugatan tata usaha negara maka tindakan KPA sebagaimana tersebut diatas semakin menguatkan dugaan kami tentang perbuatan curang yang dilakukan oleh Pokja ULP.
Demikianlah somasi ini. Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami menunggu tindak lanjut bapak selama 5 (lima) hari kerja. Mengingat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, kami berharap somasi ini mendapat tindak lanjut sebagaimana semestinya.
Hormat kami,
CV. XXXXX
dto
Direktur
Tembusan:
1.KPA Paket Pekerjaan Pembangunan Gudang Processing 20 X 25 M
2.Pokja ULP Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI