Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di berbagai stasiun TV menjelaskan bahwa mengingat penyebaran virus yang semakin masif membuat pemerintah melakukan beberapa kebijakan penting. Kebijakan tersebut berupa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan darurat sipil.Â
Namun ketika kita mendengar kata darurat sipil, kekhawatiran dalam diri kita meningkat. Kekhawatiran itu muncul bukan karena tanpa alasan, tetapi karena kata darurat sipil mengarah pada makna bahwa negara kita dalam keadaan genting, atau dalam keadaan perang.
Sekelumit Darurat Sipil
Dalam tayangan youtube pada hari Senin (30/03) presiden mengatakan bahwa "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil."
Namun keadaan darurat sipil itu akan dilakukan jika negara dalam keadaan genting dan mendesak. Jadi presiden belum akan menentukan keadaan darurat sipil.Â
Seperti yang diungkapkan oleh presiden bahwa "Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Keadaan darurat sipil itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.
Seperti diketahui bahwa situasi darurat itu mempunyai tiga tingkatan yaitu :Â
1. Keadaan darurat sipil
2. Keadaan darurat militer