Mohon tunggu...
Teguh Teguh
Teguh Teguh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Freelancer menulis dan memotret agar dapur tetap ngebul

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cegah Korupsi Sejak Dini

11 Desember 2012   04:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:51 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peringatan Hari Antikorupsi tahun ini diwarnai dengan peristiwa besar.  Untuk pertama kalinya seorang menteri  aktif, yakni Menpora Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Agaknya tekad pemerintah dan penegak hukum untuk serius menangani kejahatan korupsi sehingga tidak ada pembiaran dan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, mulai terwujud.

Namun laporan Transparency International Indonesia (TII)  tahun 2012 masih memasukkan Indonesia masih sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi, berdasarkan  buruknya indeks persepsi korupsi (IPK) nya. Di kawasan Asia Tenggara, posisi IPK Indonesia masih berada di jajaran bawah. Masih kalah dibandingkan negara-negara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Secara akademis penelitian itu masih bisa diperdebatkan karena yang diukur adalah variabel persepsi bukan korupsinya itu sendiri.  Mengukur persepsi  atau anggapan tidak bisa digunakan untuk memperlihatkan fakta lapangan korupsi di Indonesia.

Upaya pemberantasan korupsi  selain kepada aspek penindakan, juga harus juga mengarah kepada aspek pencegahan.

Upaya luar biasa yang dilakukan KPK ataupun lembaga penegak hukum lain dalam hal penindakan layak diapresiasi. Fakta seorang pejabat publik sekelas menteri dibidik menjadi tersangka jelas sebuah prestasi tersendiri untuk  KPK.

Namun, aspek pencegahan jelas tidak boleh disepelekan dan dinomorduakan. Meski  perangkat pencegahan itu sudah ada seperti Inpres No 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011. Namun masih perlu langkah revolusioner yang bersifat dini dan membudaya.

Sebuah terobosan telah dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BKKBN yang memfokuskan kerja sama yang berfokus pada pemberantasan korupsi berbasis keluarga.  Tujuannya jika korupsi sudah bisa dicegah dari dalam keluarga, maka masyarakat kita tidak akan berperilaku korup.

Korupsi adalah kejahatan yang terus ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Pencegahan dengan pendekatan sosial budaya dan penanaman nilai sejak dini dalam keluarga mungkin akan menghentikan catatan kelam korupsi di Indonesia. Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun