Sebagai konsumen, penumpang adalah raja yang harus mendapatkan fasilitas sesuai harga yang dia bayar. Dia membayar tiket untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Ketika penumpang menjadi korban kasus candaan bom, mengapa dia yang dijatuhi sanksi? Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Semoga saja, maskapai penerbangan benar-benar adil kepada para penumpang pesawat mereka. Dan, semoga saja para bajingan yang senang bercanda soal bom di pesawat itu benar-benar mendapat sanksi keras sesuai Undang-Undang. Atau apakah undang-undang itu sudah tidak mempan?
By the way, kabarnya sudah ada sembilan kasus "candaan bom" di pesawat, yang tidak pernah sampai membawa pelakunya ke penjara. Kalau sudah begini, kapan kapoknya? Jadi, apakah kalau kita bercanda soal bom di pesawat akan kena sanksi penjara? Ah, bercanda!! **