Mohon tunggu...
Teguh Boentoro Djiwo
Teguh Boentoro Djiwo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Setiap perjalanan membutuhkan bekal, dan sebaik-baik bekal adalah berserah diri padaNya.

Setiap perjalanan membutuhkan bekal, dan sebaik-baik bekal adalah berserah diri padaNya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Hukum Teguh Boentoro di Century: Kami Sudah Lunas Hutangnya!

5 Juni 2020   07:51 Diperbarui: 12 Juni 2020   07:24 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teguh Boentoro Ingin Menyampaikan Hak Jawab atas Isyu di Media Sosial

Seiring masih meluasnya tema tentang kasus Bank Century, terutama di media sosial, dimana salah satunya mengenai keterkaitan Teguh Boentoro, Komisaris PT. Citra Senantiasa Abadi (CSA) serta eks pendiri dan Komut PT. Selalang Prima Internasional (SPI), maka yang bersangkutan perlu meluruskan dengan fakta hukum dan data yang faktual.

Pelurusan info ini dilakukan sebagai tanggung jawab media cover both sides serta hak jawab Teguh Boentoro dengan masih dihubungkannya PT. CSA atau PT. SPI sebagai kreditur yang tidak kooperatif dalam kasus Bank Century. Juga perlu sebagai warga negara yang taat hukum Teguh Boentoro memberi informasi yang sebenarnya atas klaim media untuk isu terkait.

Informasi-informasi yang masih beredar di media sosial, nama TeguhBoentoro sering dikaitkan dengan Misbakhun serta kucuran kredit dari Bank Century. PT. CSA merupakan perusahaan yang didirikan Teguh Boentoro, dimana saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama. Sedang PT. SPI juga perusahaan yang pernah dimilikinya namun kemudian dijual kepada Misbakhun di tahun 2005 jauh sebelum kasus Century bermasalah.

Sehingga saat kasus Century meluas, posisi Teguh Boentoro sudah bukan pemilik PT. SPI dan tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan aksi korporasi yang dilakukan pemilik barunya yaitu Misbakhun yang mencuat pada tahun 2008. Sedangkan PT. CSA, yang juga pernah menjadi kreditur Bank Century, kemudian secara kooperatif melakukan pelunasan hutang secara bertahap. Sehingga pada 9 September 2010, Bank Mutiara (pengganti nama dari Bank Century) dengan nomor surat : 1386/Mutiara/DIR/IX/2010 sudah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas kepada PT. CSA. Oleh karenanya, secara hukum tidak ada lagi keterkaitan PT. CSA sebagai penunggak hutang Bank Century. Demikian juga otomatis sudah clear tidak ada keterkaitan Teguh Boentoro sebagai pemegang sahamnya atas kasus Century.

Berikut tanggapan resmi dari Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners atas isyu yang beredar;

Jakarta, 30 Maret 2020

Kepada Yth.

Saudara Teguh Boentoro

1. TB adalah  profesional  yang telah  kami kenal selama  2 (dua) dekade, dan tidak pernah terlibat  atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya sehubungan dengan masalah Bank Century dalam  kapasitas beliau sebagai pemegang saham atau komisaris CSA.

2. Bahwa dugaan keterlibatan tersebut hanyalah sebatas dugaan  belaka,  bahwa TB  telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan  Bank Century. Permintaan keterangan TB sebatas status TB pernah  tercatat sebagai pemilik perusahaan SPI.  Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005 adalah dimiliki oleh  TB. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun