Mohon tunggu...
tegarsianipar
tegarsianipar Mohon Tunggu... Freelancer - "Si Vis Pacem, Para Bellum"

Buku, Saham, Musik, Bola dan Imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara dan Syarat Ngurus SKCK, Update 2023

10 Januari 2023   15:44 Diperbarui: 11 Januari 2023   07:56 1406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar masyarakat yang sedang mengurus SKCK (sumber : tribun-medan)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang memberitahukan tentang identitas dasar dan catatan kepatuhan seseorang dalam berkelakuan di negara kita, SKCK saat ini menjadi syarat dasar bagi para pencari kerja, dan menjadi syarat dasar dari banyak perusahaan yang membuka lapangan kerja di Indonesia.

SKCK ini berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jadi setelah 6 bulan kita harus mengurus baru, atau sebelum 6 bulan kita harus memperpanjang nya. 

Hari ini saya baru selesai mengurus SKCK di polsek di dekat daerah rumah saya di kota medan, tepatnya di polsek percut sei tuan, situasi nya tidak terlalu ramai, saya datang mengurus jam 12 siang dan ada petugas yang stand by ditempat pembuatan SKCK.

Hanya ada sekitar 10 orang yang terlihat sedang menulis atau mengisi form yang dibagikan oleh petugas yang melayani pengurusan, jadi saya tidak mengantri terlalu lama.

Gambar Polsek Percut Sei Tuan (Sumber : IDN Times)
Gambar Polsek Percut Sei Tuan (Sumber : IDN Times)

Saya menulis artikel ini dengan tujuan hanya untuk membagikan pengalaman dan share pengetahuan saja, pasalnya saya sendiri awalnya tidak tahu bahwa SKCK itu bisa diurus di polsek terdekat, awalnya saya berpikir bahwa SKCK itu hanya bisa diurus di Polres terdekat.

Namun ketika saya kemarin sedang menunggu teman di parkiran SPBU simpang cemara di medan, saya mengajak ngobrol salah satu driver ojol yang sedang berteduh di depan parkiran mushola di spbu tersebut, saya bertanya "bang, abang kemarin daftar grab syarat nya apa saja ya?", abang tersebut menjawab "oh, aku kemarin cuman, SKCK, SIM C, FOTO STNK MOTOR, itu saja bang, tapi motor nya harus diatas tahun keluaran 2015 ya bang" begitulah kira-kira abang driver ojol tersebut menjawab pertanyaan saya.

Selanjutnya kami mengobrol soal pembuatan SKCK, saya bertanya "kemarin abang urus nya dimana bang?", kemudian abang tersebut menjawab "di polsek bang, dekat rumah saya", "oh bisa di polsek ya bang, bukanya harus di polres ya bang?", "bisa bang, cuman bayar 30 ribu nya untuk setoran pajak nya ke negara", "oh gitu ya bang, makasih ya bang info nya."

Obrolan kami lanjutkan lagi dengan update sistem aplikasi ojek online tersebut sudah bagaimana sekarang, berapa rata-rata penghasilan yang bisa didapatkan, narik nya mulai dari jam berapa, hingga bagaimana cara bermainya kami obrolkan, hingga abang ojol nya pergi meninggalkan saya, saya tidak tahu entah dia sudah bosan mengobrol dengan saya atau memang ada masuk obrolan, yang jelas abang tersebut mengatakan "bang saya ke posko dulu ya", "oh iyaiya bang, lanjut bang" saya jawab demikian.

Saya senang mengobrol dimana pun dengan siapa pun, karena kita bisa saling bertukar informasi dengan orang yang kita ajak mengobrol, dan kadang itu menjadi hal yang berguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun