Mohon tunggu...
Tegar Pribadi
Tegar Pribadi Mohon Tunggu... -

Pelajar @SMAN 1 Muntilan Kelas X MIPA 2 UGM Fakultas Hukum I'm Coming Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Bully" di Sekolah

24 Oktober 2018   05:43 Diperbarui: 24 Oktober 2018   05:55 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bully. 2015 lesckazone.blogspot.com

Tahukah kalian, apa itu 'bully'? Bully berasal dari Bahasa Inggris diartikan dalam Bahasa Indonesia, yaitu penindasan atau intimidasi. Dalam arti luas Bully adalah suatu bentuk penindasan atau intimidasi terhadap seseorang yang berakibat negatif terhadap orang tersebut dengan tujuan menaikkan kedudukan Sang Pelaku.

Dalam hal ini, saya akan mengulas tentang bully di lingkungan sekolah. Bully terbagi menjadi 2, yaitu bully secara fisik dan bully secara psikis. Bully fisik itu mengintimidasi seseorang dengan cara menyakiti tubuh Sang Korban, dengan cara menendang, memukul, mencakar, menggigit, menyebabkan luka di sekitar tubuh Si Korban, dsb.

Bully psikis itu menindas atau mengintimidasi dengan cara menyakiti psikologis Si Korban, contohnya Menghina, Mengejek, Mencemooh, Memfitnah, Mengucilkan, Menurunkan Harga Diri seseorang.

Bully yang terjadi di sekolah biasanya dilakukan oleh kakak kelas kepada adiknya saat perpeloncoan di sekolah, guru terhadap muridnya karena kesalahan sepele, maupun murid dengan murid yang lainnya.

Akibat yang biasanya timbul setelah terjadinya kejadian bully adalah trauma pada orang itu sendiri, menimbulkan bekas luka secara fisik maupun psikis, depresi, kurang percaya diri, tidak mudah percaya kepada orang lain, timbulnya rasa dendam kepada Sang Pelaku, dan yang paling parahnya adalah bisa membuat Sang Korban bunuh diri.

Apa tindakan kalian saat melihat pembullyan? Pastinya berusahalah untuk menasehati sang pelaku untuk berhenti melakukan hal itu karena hal tersebut tidak menguntungkan dan justru malah menyakiti orang lain, menghentikan tindakan bully tersebut, melaporkan kepada kepala sekolah, guru-guru, karyawan, maupun kepada staf tata usaha untuk ditindak lanjuti.

Biasanya sang pelaku mempunyai ciri khas, contohnya sang pelaku cukup terkenal di lingkungan sekolah, sering mencari perhatian, orang biasanya mengincar kedudukan yang lebih tinggi dari teman-teman lainnya, biasanya sang pelaku melakukan hal tersebut untuk bersenang-senang, dan mencari pelampiasan agar di terpuaskan.

Dasar hukum dalam tindakan pembullyan di sekolah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014") Pasal 76C yang berisi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak" bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dan juga Pasal 54 UU 35/2014.

Mari kita cegah pembullyan di sekolah agar proses dalam belajar mengajar akan terasa nyaman dan menjaga hubungan silaturahmi antar warga sekolah baik guru maupun muridnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun