Mohon tunggu...
Muhamad Tegar Haetami
Muhamad Tegar Haetami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2020

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pendidikan Gratis di Banten Hanya Fiktif Belaka?

29 November 2020   11:14 Diperbarui: 29 November 2020   11:27 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Oleh Muhamad Tegar Haetami

Pendidikan dapat didefinisikan sebagai kebutuhan pokok setiap individu dengan tujuan mengembangkan dan memantapkan kualitas diri demi masa depan. Pendidikan merupakan proses pembelajaran untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melalui proses pengajaran yang disampaikan oleh guru. Selain itu, pelatihan dan penelitian juga termasuk kedalam proses pendidikan karena didalamnya berkaitan erat dengan proses belajar dan memperoleh ilmu.

Sejalan dengan pikiran tersebut, pemerintah mewajibkan pendidikan setidaknya dua belas tahun sampai jenjang SMA dan akan lebih baik lagi jika sampai pada perguruan tinggi. Namun upaya yang direncanakan tidak sesuai dengan kenyataan, banyak kendala yang dapat kita lihat salah satunya adalah biaya untuk memenuhi pendidikan. 

Masih banyak masyarakat yang belum bisa mengenyam pendidikan karena faktor tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan salah satu landasan konstitusional UUD 1945 pasal 31 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Oleh karena itu, dikeluarkanlah program pendidikan gratis untuk mengatasi masalah tersebut.

Pendidikan gratis merupakan pendidikan yang diberikan secara cuma-cuma atau tidak mengeluarkan biaya perihal fasilitas dan jaminan guna memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan menunjang orang-orang dengan permasalahan finansial serta mengakomodasi generasi-generasi untuk memajukan pendidikan. Dengan adanya pendidikan gratis siswa diharapkan dapat lebih fokus kepada proses pembelajaran dan tidak lagi memikirkan persoalan biaya dan beban ekonomi orang tua.

Pemerintah Provinsi Banten (Wahidin Halim) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis SMA/SMK sederajat. Kebijakan ini tentu saja mendapat respon yang baik dari masyarakat Banten. Program pendidikan gratis ini diprioritaskan bagi para pelajar dari kalangan yang kurang mampu dalam segi ekonomi agar tetap  bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK sederajat. 

Sejumlah siswa SMA/SMK di Lebak pun turut merasa senang dengan diterapkannya pendidikan gratis ini, karena program ini dianggap tidak lagi memberatkan orang tua mereka yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh tani, buruh bangunan dan pengojek motor. 

Akan tetapi menurut Engkos Kosasih selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, walaupun pendidikan gratis dijalankan tetapi tetap tidak menghilangkan peran komite dalam mencari dana sumbangan kepada masyarakat yang mampu secara finansial atau ke perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CRS), sehingga komite tetap mengambil peran dalam membantu pendidikan di Banten melalui pihak sekolah.

Program pendidikan gratis yang dijanjikan Wahidin Halim nyatanya hanya sebuah janji belaka serta hanya menjadi jargon yang disuguhkan kepada masyarakat. 

Menurut Ketua Umum Banten Bersatu Inovatif (BI) Tubagus Nurul Iman Ibadurrahman menyatakan bahwa program pendidikan gratis yang digagas oleh Gubernur Banten masih jauh untuk dapat terealisasi karena pasalnya program yang sudah terbentuk pun yaitu BOS dan BOSDA masih ada kendala dalam pelaksanaannya. 

Contohnya saja pada Tahun 2017, 2018, 2020 Bosda Nol Rupiah. Hanya ditahun 2019 Bosda dapat terealisasikan yaitu sekitar 4 juta rupiah persiswa, itupun diduga karena desakan-desakan dari sekolah. Lalu bagaimana mau menggratiskan pendidikan jikalau anggaran yang sudah tersedia saja selalu telat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun