Mohon tunggu...
Taupiq Nugraha
Taupiq Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Hukum kategori Legend

Berbagi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Niat Happy Berujung Creepy, Mengintip Orang Mandi Berpotensi Pidana

18 Januari 2021   20:00 Diperbarui: 18 Januari 2021   20:52 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: liputan6.com

Mengintip orang mandi bukan hanya bintitan tetapi berpotensi pidana

Berahi dan ereksi adalah reaksi normal akibat dari aktivitas hormon manusia, sebagaimana kata bijak yang disampaikan oleh pakar seks dari New York University, Yvonne Fullbright, mengatakan bahwa libido adalah energi kehidupan. Apabila anda dihadapkan dengan situasi dimana libido anda sedang tinggi-tingginya atau bahasa gaulnya sagapung (sange gak ketampung), dan anda mengetahui teman cewek anda yang mempunyai tubuh kayak BMW sedang mandi, dan kebetulan pintu kamar mandi tidak dapat ditutup dengan rapat atau pintu kamar mandi nya ada bolong sedikit, sudah tentu anda berpotensi mengintip teman anda tersebut, kapan lagi kan ngintip bidadari mandi.

Anda mungkin diuntungkan dengan orgasme nya anda, tapi bagaimana apabila korban mengetahui perbuatan anda tersebut. Bukan hanya anda disumpahin mata anda bintitan tetapi berpotensi dikenai  Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,000-."

Di Indonesia sendiri kasus ini pernah terjadi di Jambi, di mana seorang oknum jaksa dikenakan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, karena memasuki rumah tetangganya dan mengintip tetangga wanitanya sedang mandi.adapun bunyi Pasal 281 ke-1 KUHP adalah sebagai berikut: “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,000-: barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.”

Jadi, anda apabila ada motif ingin mengintip seseorang mandi, pikir-pikir lagi, kalaupun anda masuk penjara, anda akan jadi bully-an narapidana lainnya, apabila narapidana lain ditanya apa yang menyebabkan masuk penjara motifnya adalah pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan, sedangkan anda megintip.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun