Mohon tunggu...
Taupiq Nugraha
Taupiq Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Hukum kategori Legend

Berbagi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak Orang Kaya sebagai Solusi Pemutus Mata Rantai Covid-19 melalui Mekanisme Yuridis

16 April 2020   15:23 Diperbarui: 16 April 2020   15:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pandemi covid-19, dilansir dari data WHO yang kemudian dikutip oleh worldometers, per 14 April 2020, menunjukkan angka 1.947.727 (satu juta sembilan ratus ribu empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh ) kasus. Kematian akibat pandemi covid-19 mencapai 121.787 (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) kasus . Kesembuhan dari covid-19 menunjukkan angka 460.183 (empat ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh tiga kasus).

Indonesia, dilansir dari situs resmi gugus tugas percepatan penanganan covid-19, per 14 April 2020, kasus terkonfirmasi menunjukkan angka 4.839 (empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) kasus. Kematian akibat pandemi covid-19 menunjukkan 459 (empat ratus lima puluh sembilan) orang dan jumlah orang yang sembuh berjumlah 426 (empat ratus dua puluh enam) kasus. Data tersebut menurut juru bicara gugus depan percepatan penanganan Achmad Yurianto mengalami peningkatan dari hari ke hari, tepatnya dari awal April sampai 14 April 2020.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengupayakan kewajiban Physycal distancing (jaga jarak fisik) dan social distancing (pembatasan sosial), bahkan per 14 April 2020, daerah Jabodetabek akan melasanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai tanggal 21 April dan dapat diperpanjang. Dilansir dari Kompas.com, Kota Makassar dan Kota Bandung dikabarkan akan mengajukkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Beberapa pemerintahan daerah telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang elemen-elemen berdasarkan permenkes no. 9 2020 meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. Pembatasan kegiatan ditempat umum;
  4. Pemabatasan moda transportasi;
  5. Pembatasan lainnya khususnya terkait dengan aspek keamanan dan ketertiban

Peraturan ini juga memuat sanksi berupa penjara maksimal 1 (satu) tahun, dan denda maksimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Walaupun memuat sanksi yang berat, nampaknya masyarakat cenderung abai dengan sanksi ini, dikarenakan dengan alasan utamanya adalah motif ekonomi. Dalih mereka yang tetap berkegiatan di luar adalah karena menjadi tulang punggung keluarga.

Kondisi seperti ini, tentu sangat beresiko orang yang berkegiatan di luar tersebut menjadi carrier (pembawa penyakit) bagi keluarga mereka sendiri. Bahkan, dalam skenario terburuk, berawal dari keluarga yang terjangkit, dapat menjangkiti keluarga-keluarga yang lain, sehingga orang yang positif makin hari makin bertambah.

Memang, kita tidak dapat menghakimi orang yang keluar tersebut, karena menjadi kepala keluarga bagi keluarganya. Maka, mau tidak mau pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang terdampak. Jumlah penduduk miskin Indonesia berdasarkan data BPS pada tahun 2019 mencapai sekitar 25 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata sekitar 1 juta per bulan.

Solusi yang tepat saat ini adalah dengan menarik pajak orang kaya Indonesia, berdasarkan laporan MGM Research orang kaya Indonesia berjumlah 756 orang, dengan penghasilan sekitar US$ 30 Juta atau sekitar Rp. 450 Miliar. Namun, sedihnya kontribusi dari pajak orang kaya ini masih minim menurut data ditjen pajak hanya 0.8 % saja. Ditjen pajak menyatakan bahwa minimnya kontribusi tersebut adalah karena masalah kepatuhan.

Maka solusinya, adalah dengan membuat peraturan yang mewajibkan para orang kaya tersebut untuk membayar pajak, dan isi peraturan tersebut bila perlu memuat ketentuan pembayaran pajak 2 (dua) kali lipat dari orang biasa. Disertai dengan sanksi yang berat dan tegas bagi orang kaya yang melanggar ketentuan tersebut, jangan dilupakan pula yang terpenting adalah penegakan hukumnya.

Selanjutnya, apabila pajak dari orang kaya tersebut telah berhasil ditarik, maka langsung harus di distribusikan kepada orang-orang yang terdampak PSBB pada saat ini dengan tepat sasaran. Maka dengan penuh keyakinan, apabila masalah perut teratasi, maka masalah-masalah negara pun dapat teratasi pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun