Pemerintah kini sudah lama tidak menggunakan diksi New Normal  selama pandemi ini. Dilansir dari merdeka.com istilah tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku Istilah baru yang digunakan oleh pemerintah yakni Adaptasi Kebiasaan Baru.  Maksud dari Adaptasi Kebiasaan Baru adalah mulai membiasakan diri dalam beraktivitas sehari-hari dengan pola  perilaku hidup bersih dan sehat. Klik disini https://www.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-ganti-istilah-new-normal-jadi-adaptasi-kebiasaan-baru.htmlÂ
Istilah-istilah lain yang juga sering didengar oleh masyarakat  seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala juga diganti. Dilansir dari health.grid.id dihapusnya istilah-istilah tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Istilah-istilah tersebut diganti menjadi kasus suspek, probable,konfirmasi dan kontak erat. Kasus Suspek mempunyai ciri-ciri orang yang memiliki Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) wajib dirawat di rumah sakit. Klik disini https://health.grid.id/read/352242575/setelah-new-normal-diganti-istilah-odp-pdp-dan-otg-covid-19-dihapus?page=allÂ
Untuk kasus probable diindikasikan sebagai kasus suspek dengan ISPA berat , meninggal dengan adanya gambaran klinis dan belum ada pemeriksaan hasil laboratorium RT-PCR.  Kasus konfirmasi dibagi lagi menjadi dua yakni kasus dengan konfirmasi gejala dan kasus tanpa konfirmasi gejala. Sedangkan untuk istilah kontak erat yang dimaksud yaitu saling  bertatap muka, kontak fisik dan adanya pemberian perawatan langsung.
Nampaknya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui adanya istilah-istilah baru tersebut. Namun apapun istilah yang diberikan oleh pemerintah sudah selayaknya kita tahu dan tetap menjaga kesehatan dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan perilaku yang demikian diharapkan kita mampu menjaga satu sama lain dan terhindar dari virus corona.