Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Nature

WALHI NTT: Kota Kupang Juara Bertahan Kota Sedang Terkotor di Indonesia

22 Juni 2022   21:37 Diperbarui: 22 Juni 2022   21:39 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Horiana Yolanda Haki


Kota Kupang, 22 Juni 2022, Dilansir dari media The Asian Parent.com, tanggal 3 Juni 2022, Kota Kupang kembali mempertahankan gelar sebagai kota sedang terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini bukanlah menjadi yang pertama kali, sebab sebelumnya pada tahun 2019, Kota Kupang juga pernah dinobatkan oleh KLHK sebagai salah satu kota sedang terkotor di Indonesia dalam penilaian program Adipura periode 2017-2018 (Kompas.com, 2019).

Adapun indikator yang membuat KLHK memberikan predikat ini antara lain di lihat dari model pengolahan tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem open dumping (pembuangan di lahan terbuka) dan belum ada penyusunan kebijakan strategi daerah (Jakstrada) untuk pengelolaan sampah.


Dinobatkannya kembali Kota Kupang sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia adalah suatu momok yang dilemparkan ke wajah Kota Kupang sebagai ibukota provinsi yang sedang bersemangat dalam pembangunan infrastruktur, proyek investasi pariwisata dan lain-lain. 

WALHI NTT menilai pemerintah NTT khususnya Kota Kupang tidak becus dalam mengurusi persoalan sampah di Kota Kupang. Setelah 4 tahun berlalu, pemerintah tidak melakukan refleksi dan pembenahan.

Alih-alih menyelesaikan permasalahan sampah di tataran kebijakan, titik persoalan sampah malah dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat yang memproduksi banyak sampah dan sering membuang sampah sembarangan dijadikan sebagai alasan kenapa Kota Kupang dijejerkan sebagai Kota terkotor di Indonesia.

dok: TSI
dok: TSI


WALHI NTT, menilai idealnya proses pengolahan sampah yang baik harus berangkat dari proses pemetaan daur peredaran sampah atau dari mana sampah ini datang (hulu) sampai ke tangan masyarakat (hilir). Pengolahan sampah perlu dilakukan secara komprehensif, adil dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat tidak hanya secara ekonomi, kesehatan melainkan juga aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. 

Misalnya, pada sisi hulu pemerintah harusnya mendorong pelaku usaha untuk bertanggungjawab atas residu yang dihasilkan dari usahanya sebagaimana dalam amanat UU Nomor 18 Tahun 2008. Bukan  malah masyarakat selaku konsumen yang selalu ditekan sedangkan pihak produksi terus dibiarkan berkembang.


Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 15 secara jelas menegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga memiliki kerangka regulasi untuk menangangi sampah, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perda ini mengatur terkait kewajiban pelaku usaha. Pasal 12 secara tegas menyatakan Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau program yang menghasilkan produk dan/atau kemasan produk wajib melaksanakan program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau programnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun