Mohon tunggu...
Taufiqurrahman
Taufiqurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dengan isu sosial, agama, dan pemikiran

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Terorisme, Islam, dan Pancasila

15 Agustus 2022   22:34 Diperbarui: 15 Agustus 2022   23:04 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

            Didalam konteks ke-Indonesiaan, pluralitas atau keragaman tersebut sudah menjadi salah satu fenomena yang selalu ada didalam perkembangannya dari masa kemasa. Lahirnya ideologi bangsa ini pun sebenarnya berangkat dari bersatunya antar golongan baik itu golongan agama, suku, umur dan latar belakang yang lainnya, walaupun juga mengalami dinamika yang cukup kuat, tetapi tidak menghambat semangat kemerdekaan terwujud. Banyak catatan sejarah yang telah mencatat bagaimana bangsa ini tumbuh dan berkembang dengan kekuatan yang salah satunya hasil dari persatuan dan kesatuan dari masyarakatnya yang berbeda latar belakang.

            Namun, akhir-akhir ini issu-issu perbedaan kembali menguat apalagi yang berkaitan dengan persoalan keberagamaan ataupun eksistensi suatu kelompok keberagamaan dalam masyarakat. Banyak persoalan serta kejadian yang bisa menjadi pemicu rusaknya nilai-nilai keragaman agama serta pancasila yang sebenarnya menjadi dua kutub pondasi kekuatan Indonesia. Adapun issu yang cukup menjadi sorotan yaitu tentang terorisme yang sering hangat disaat adanya agenda-agenda besar di Indonesia, seperti agenda pemilu dan sebagainya yang melibatkan masyarakat secara umum. Wacana yang selalu di bahas disetiap beberapa tahun belakangan bahkan sampai saat ini. Tentunya, yang menjadi sorotan adalah umat Islam, karena stigma terorisme selalu dekat dengan kalangan kelompok Islam.

            Dalam hal ini, penulis ingin melihat apakah issu terorisme merupakan suatu fenomena yang lahir dari ajaran Islam itu sendiri atau ini merupakan bentuk dari kegagalan pengimplementasian nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini perlu dijawab bersama, agar pluralitas bangsa dapat dijaga, eksistensi pancasila dapat selalu hidup dalam mengawal perkembangan Indonesia, serta tidak adanya penilain yang salah terhadap ajaran Islam, sehingga sikap diskriminatif tidak menjadi tindakan yang muncul terhadap umat Islam dari kelompok lain agar terciptanya kerukunan antar umat beragama.

Terorisme dalam perspektif Islam

            Relasi agama dan negara oleh sebagian besar ulama-ulama Indonesia dianggap sudah selesai dengan mengedepankan nasionalisme Indonesia tanpa membedakan agama, suku, dan golongan dalam bernegara. Politik sebagai sumber radikalisme sebagaimana pendapat Angel Rabasa, diredam oleh ulama NU dengan fatwa penerimaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana akomodasi humanisme dan kebhinekaan oleh Nabi Muhammad di dalam prinsip-prinsip Piagam Madinah. Strategi yang dilakukan Nabi Muhammad di Madinah memiliki kesamaan dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang tidak menerapkan konstitusi berdasarkan hukum agama tertentu untuk seluruh suku, tetapi menerapkan konstitusi atas dasar kesepakatan bersama yang bermodalkan semangat prinsip-prinsip persamaan. Kebersamaan membela masyarakat berdasarkan aspek kewilayahan menunjukkan adanya bela negara yang dibangun oleh masyarakat Madinah.

            Ideologi kebangsaan atau nasionalisme jelas memiliki dasar dalam al-Qur'an dengan adanya inklusivitas untuk saling mengenal identitas satu dengan yang lain. Tentu kebangsaan tersebut akan dijumpai adanya kebhinekaan dalam hal agama, suku, warna kulit, status sosial, dan perbedaan lain dengan dibatasi penghargaan melalui ketaqwaan, yaitu memanusiakan manusia dengan tidak saling melecehkan. Titik temu antara kebangsaan dengan keislaman dapat dilihat pada prinsip yang harus dijunjung. Berbangsa menuntut adanya persatuan, perlindungan hak, prinsip permusyawaratan, dan persamaan. H.O.S. Tjokroaminoto juga menegaskan dalam bukunya yang berjudul Islam dan Sosialisme bahwa persaudaraan, persatuan, serta kesetaraan umat merupakan anatsir-anatsir dari ajaran Islam.

            Islam sangat menekankan akan persatuan tanpa harus melihat perbedaan, sehingga banyak sejarah perkembangan Islam yang membuktikan hal tersebut, salah satunya momentum penakhlukan Konstantinopel oleh Muhammad AL- Fatih, dimana ketika Islam yang dipimpin oleh beliau sudah berhasil menduduki wilayah tersebut tidak merusak keyakinan-keyakinan yang telah hidup didalam masyarakat disana yang mayoritas bukan penganut Islam. Tentunya hal ini bisa sebagai salah satu bukti terorisme ataupun membenci dan memerangi agama lain bukanlah ajaran yang lahir dari rahim Islam itu sendiri.

            Maka dari itu seharusnya keberadaan Islam dalam issue terorisme yang muncul di Indonesia harus diperbaiki, karena sudah jelas rasionalitas ajaran keagamaan manapun tidak akan membangun karakteristik umat yang buruk. Jangan sampai politik salah memilih objek bahasan dalam menjaga stabilitas kekuasaan.


Pancasila dalam Perspektif Islam

            Nasionalisme merupakan tampilan konsep yang dibangun oleh Nabi Muhammad untuk memperhatikan kepentingan persatuan masyarakat (al-ummah al-wahidah). Masyarakat muslim di Indonesia sejak perkembangannya sudah mengenal makna persaudaraan bukan sekadar saudara atas dasar agama, tetapi juga persaudaraan sebangsa, dan persaudaraan sesama manusia. Hal demikian dirumuskan oleh para pendiri bangsa dalam bentuk Pancasila.

            Dalam epistemologi hukum Islam (Usul Fiqih), Pancasila sama halnya dengan al-kulliyat al-khams, yaitu prinsip dasar tujuan pemberlakuan hukum Islam. Panca prinsip hukum Islam tersebut adalah perlindungan agama (hifzdin) perlindungan jiwa (hifz al-nas), perlindungan keturunan (hifz al-nasl), perlindungan akal (hifz al-'aql), perlindungan harta (hifz mal). Al-kulliyat al-khams dalam konteks Indonesia sudah tercermin pada rumusan Pancasila. Sila-sila dasar negara yang merupakan asli produk budaya bangsa Indonesia, sudah memberikan perlindungan agama pada sila pertama. Perlindungan jiwa dan aspek-aspek kemanusiaan pada sila kedua. Perlindungan keturunan sebagai bentuk hak kewarganegaraan dalam sila ketiga. Perlindungan akal dan kebebasan berserikat berkumpul dalam sila keempat. Sedangkan perlindungan harta serta akses sumber ekonomi tercermin dalam sila kelima. Pancasila merupakan pondasi norma atas hukum-hukum yang berlaku di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun